Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pecatan TNI Beralih Profesi Jadi Bandar Narkoba Tak Sadar Jual Sabu Rp 200 Juta ke Petugas

Mantan anggota TNI yang jadi bandar narkotika jenis sabu, Bambang Susilo Hadi (50), diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pecatan TNI Beralih Profesi Jadi Bandar Narkoba Tak Sadar Jual Sabu Rp 200 Juta ke Petugas
Alif Al Qadri Harahap/Tribun Medan
Mantan anggota TNI yang jadi terdakwa kasus narkoba, Bambang Susilo Hadi, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Mantan anggota TNI yang jadi bandar narkotika jenis sabu, Bambang Susilo Hadi (50), diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/1/2020).

Warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam, Aceh ini ternyata pernah menjadi anggota TNI.

Hal itu terungkap setelah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mencecar riwayat Bambang.

"Kau pernah jadi tentara kan? Kenapa kau mau jual sabu?" tanya Hakim.

"Kau dikeluarkan karena sabu kan?" tanya Hakim kembali.

Baca: Anak Hakim PN Medan Minta Pelaku Dihukum Berat, Singgung Kondisi Keluarga sebelum Ayahnya Dibunuh

Baca: Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan: Sang Istri Sempat Rancang Skenario Serangan Jantung

Baca: Usai Eksekusi Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum Tidur Barsama Jenazah Suami di Kasur Selama 2 Jam

Namun, Bambang tak banyak menjawab.

"Iya pak Hakim," ujar Bambang.

Berita Rekomendasi

"Kok mau kau jadi bandar sabu? Kan enak jadi tentara, megang senjata setiap hari," tanya Hakim kembali.

Usai mendengarkan keterangan dari terdakwa, Hakim pun melanjutkan persidangan kembali.

Dikutip dari dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yusnar Yusuf menjelaskan, kasus ini bermula ketika tim kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, menyamar sebagai seorang pembeli narkoba.

Petugas ingin membeli sabu kepada terdakwa sebanyak 0,5 kilogram dengan harga Rp 200 juta.

Jika berhasil menjual barang haram tersebut, maka terdakwa akan diberi upah sebanyak Rp 25 juta oleh Ema (DPO).


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU. (Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mantan Anggota TNI Jadi Bandar Sabu, Kini Jadi Pesakitan di PN Medan,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas