Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Perempuan di Berau Polisikan Sang Suami yang Mencabuli Anak Kandungnya

Warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tega merudapaksa putrinya yang masih di bawah umur atau berusia 13 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Perempuan di Berau Polisikan Sang Suami yang Mencabuli Anak Kandungnya
HO
Tersangka AR yang kini ditahan karena merudapaksa anak kandungnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tega merudapaksa putrinya yang masih di bawah umur atau berusia 13 tahun.

Tindakan bejat pria berumur 41 tahun ini dilakukan saat istrinya sedang tak berada di rumah.

Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berinisial AR harus mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, pria kelahiran 1978 silam itu dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Karyawan salah satu perusahaan di kabupaten Berau itu dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial RN ke Polsek Talisayan, Rabu (15/1/2020) kemarin.

Baca: Ayah Cabuli Anak Kandung Sampai Melahirkan dan Hamil Lagi, Rutin Tiduri Korban 4 Kali Sepekan

Baca: Dua WNA Asal Malaysia Terombang-ambing di Laut Berau Selama 5 Hari Sebelum Akhirnya Diselamatkan

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno saat dikonfirmasi wartawan Tribunkaltim.co, Kamis (16/1/2020).

Berita Rekomendasi

Iptu Budi Watikno mengungkapkan dari keterangan korban, pelaku yang tak lain ayah korban sendiri melancarkan aksinya saat sang istri sedang berada di sungai untuk mencuci.

Korban juga mengungkapkan, ia telah dirudapaksa sebanyak 7 kali oleh pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan korban mengaku telah dirudapaksa sebanyak 7 kali sejak bulan September 2019. Hingga kejadian terakhir pada hari Jumat (13/12/2019) sekitar pukul 15.00 Wita saat istri dari pelaku sedang mencuci di Sungai," tuturnya.

"Pelaku diamankan ke Polsek Talisayan untuk di proses lebih lanjut," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno saat dikonfirmasi wartawan TribunKaltim.co, Kamis (16/1/2019) membenarkan hal tersebut.

Ia menyebutkan AR dilaporkan istrinya sendiri berinisial RN hari Rabu (15/1/2019) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas