Santunan untuk Korban Meninggal Rp 50 Juta, Luka-luka Rp 20 Juta
Amos Sampetoding mengatakan, pihaknya memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban yang meninggal dunia.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Seluruh korban kecelakaan Bus PO Purnama Sari E 7508 W di Turunan Palasari, Kampung Nagrog RT 21/7, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding mengatakan, pihaknya memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban yang meninggal dunia, sedangkan untuk korban luka-luka mendapatkan santunan maksimal Rp 20 juta.
"Untuk semua korban dijamin oleh Jasa Raharja karena kalau ada kecelakaan tercover dalam UU 33 dan 34. Jasa Raharja harus jadi first payer atau pembayar pertama," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian, Minggu (19/1/2020).
Selain itu, kata dia, berdasarkan peraturan baru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jasa Raharja juga meng-cover jasa transportasi ambulans untuk mengangkut semua korban ke tempat perawatan.
Bahkan kata Amos, untuk biaya korban luka-luka disesuaikan dengan hasil medis di rumah sakit sampai biaya maksimal pun akan dijamin oleh Jasa Raharja.
"Biaya penanganan pertama kami jamin hingga korban menuju RS sebesar Rp 1 juta," kata Amos.
Artinya, kata dia, semua korban kecelakaan bus pariwisata Purnama Sari dilindungi melalui asuransi wajib berdasarkan undang-undang dengan diberikan santunan.
Baca: Kesaksian Suhaebah: Bus Terguling-guling, Sempat Pingsan dan Sadar Sudah di Jalan
Baca: Anak dari Korban Kecelakaan Bus di Subang Sempat Melarang Ibundanya Pergi
"Negara hadir dengan memberikan santuan, kami prihatin atas musibah ini. Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi musibah yang korbannya relatif banyak seperti saat ini," kata Amos.
Dalam kecelakaan tersebut, korban mencapai 61 orang, di antaranya 59 penumpang dan satu orang sopir dan satu kondektur.
Dari total jumlah tersebut, 8 orang penumpang meninggal dunia termasuk sopir, 10 luka berat dan 20 luka ringan dan sisanya selamat.
Terdengar Suara Ledakan
Pemilik kedai kopi di turunan Palasari, Anjas Sandi Priyanto (20), menceritakan detik-detik kecelakaan maut bus PO Purnama Sari bernomor polisi E 7508 W di turunan Palasari, Kampung Nagrog, RT 21/7, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 17.15 WIB itu, Anjas mendengar suara ledakan yang kemungkinan suara ledakan ban beberapa detik sebelum bus pariwisata tersebut mengalami kecelakaan.
"Setelah itu saya melihat bus yang datang dari arah atas sepertinya sudah lolos rem dan hilang kontrol," ujarnya saat ditemui di kedai kopinya yang berada tepat di depan lokasi kejadian, Minggu (19/1/2020).
Baca: Hasil Olah TKP, Tak Ada Bekas Rem di Sekitar Lokasi Kecelakaan
Baca: Kecelakaan Tunggal Bus Pariwisata di Ciater, Subang, Berikut Kronologi hingga Daftar Nama Korban
Dia melihat bus itu oleng lalu menabrak tiang listrik hingga akhirnya terguling dan ditemukan penumpang yang mengalami luka-luka hingga ada yang meninggal dunia.
"Busnya rusak, kacanya pecah, saya melihat ada tiga anak kecil yang berada di dalam bus," kata Anjas.
Sebelum bus terguling, dia menduga tidak ada penumpang di dalam bus tersebut karena dia tidak mendengar suara teriakan dari penumpang di dalam bus.
Namun setelah bus terguling, warga pun langsung segera berlari untuk membantu evakuasi korban yang terjebak di dalam bus yang dikemudikan Dede Purnama (41) warga Kampung Cikuda, RT 35/16, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor itu.
"Saya juga bersama warga lain membantu mengeluarkan penumpang yang saat itu kondisinya sangat mengerikan, banyak darah," ucapnya.
Ia mengatakan, berselang 10 menit setelah kecelakaan, petugas dari Polres Subang tiba di lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban dan dibawa ke rumah sakit.
"Proses evakuasi korban selesai habis Isya, kalau busnya berhasil dievakuasi sekitar pukul 21.00 WIB," katanya.
Olah TKP
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan bus PO Purnama Sari bernomor polisi E 7508 W di Turunan Palasari, Kampung Nagrog, RT 21/7, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Minggu (19/1/2020).
Dalam olah TKP ini, polisi menandai jalan dengan garis berwarna putih sebagai tanda awal kejadian tersebut terjadi atau saat pertama kali bus oleng hingga terbalik dan menyebabkan 8 penumpang meninggal dunia.
Di lokasi bus terguling, tampak puing-puing bus masih berserakan.
Petugas polisi pun harus membersihkan sisa pecahan kaca dan sebagainya.
Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Pol Kushariyanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal pihaknya tidak menemukan bekas rem sama sekali di jalan atau di sekitar lokasi kejadian tersebut.
"Dugaan sementara tidak ada upaya pengereman (dari sopir), jadi kemungkinan remnya blong," ujar Brigjen Pol Kushariyanto saat ditemui di lokasi kejadian.
Menurutnya, sopir bus tersebut sudah terbiasa melewati jalan yang cukup curam dan berkelok ini, sehingga sopir dipastikan sudah hafal betul kontur jalan di Turunan Palasari ini.
"Nah ini, jadi ada apa dengan sopir, biar nanti proses penyelidikan lebih lanjut yang akan mengungkap kasus kecelakaan ini," katanya.
Kecelakaan ini berawal saat bus melaju dari arah Lembang, kemudian saat di lokasi kejadian sopir tidak bisa mengendalikan mobilnya.
Sopir lalu membanting setir ke arah kanan hingga akhirnya terguling.
"Akibatnya, dari 59 penumpang di luar sopir dan kondektur, jadi totalnya ada 61. Delapan penumpang meninggal dunia, 10 luka berat, dan 20 luka ringan," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Korban Bus Maut di Subang Dapat Santunan, Meninggal Rp 50 Juta, Luka-luka Rp 20 Juta