Santunan untuk Korban Meninggal Rp 50 Juta, Luka-luka Rp 20 Juta
Amos Sampetoding mengatakan, pihaknya memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban yang meninggal dunia.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Seluruh korban kecelakaan Bus PO Purnama Sari E 7508 W di Turunan Palasari, Kampung Nagrog RT 21/7, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding mengatakan, pihaknya memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban yang meninggal dunia, sedangkan untuk korban luka-luka mendapatkan santunan maksimal Rp 20 juta.
"Untuk semua korban dijamin oleh Jasa Raharja karena kalau ada kecelakaan tercover dalam UU 33 dan 34. Jasa Raharja harus jadi first payer atau pembayar pertama," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian, Minggu (19/1/2020).
Selain itu, kata dia, berdasarkan peraturan baru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jasa Raharja juga meng-cover jasa transportasi ambulans untuk mengangkut semua korban ke tempat perawatan.
Bahkan kata Amos, untuk biaya korban luka-luka disesuaikan dengan hasil medis di rumah sakit sampai biaya maksimal pun akan dijamin oleh Jasa Raharja.
"Biaya penanganan pertama kami jamin hingga korban menuju RS sebesar Rp 1 juta," kata Amos.
Artinya, kata dia, semua korban kecelakaan bus pariwisata Purnama Sari dilindungi melalui asuransi wajib berdasarkan undang-undang dengan diberikan santunan.
Baca: Kesaksian Suhaebah: Bus Terguling-guling, Sempat Pingsan dan Sadar Sudah di Jalan
Baca: Anak dari Korban Kecelakaan Bus di Subang Sempat Melarang Ibundanya Pergi
"Negara hadir dengan memberikan santuan, kami prihatin atas musibah ini. Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi musibah yang korbannya relatif banyak seperti saat ini," kata Amos.
Dalam kecelakaan tersebut, korban mencapai 61 orang, di antaranya 59 penumpang dan satu orang sopir dan satu kondektur.
Dari total jumlah tersebut, 8 orang penumpang meninggal dunia termasuk sopir, 10 luka berat dan 20 luka ringan dan sisanya selamat.
Terdengar Suara Ledakan
Pemilik kedai kopi di turunan Palasari, Anjas Sandi Priyanto (20), menceritakan detik-detik kecelakaan maut bus PO Purnama Sari bernomor polisi E 7508 W di turunan Palasari, Kampung Nagrog, RT 21/7, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 17.15 WIB itu, Anjas mendengar suara ledakan yang kemungkinan suara ledakan ban beberapa detik sebelum bus pariwisata tersebut mengalami kecelakaan.