Bunga Baru Berani Polisikan Ayah Tirinya Setelah 3 Tahun Jadi Korban Pencabulan
Bunga baru berani melaporkan peristiwa pencabulan yang dilakukan ayah tirinya setelah 3 tahun karena tidak ingin membuat ibunya terluka.
Editor: Dewi Agustina
Sejak itu, Bunga terus menjadi sasaran sang ayah, sampai sekitar 24 kali selama tiga tahun lamanya.
"Dengan tempat yang juga berbeda-beda, mulai di Muara Wahau, Kongbeng hingga Sangatta," kata Yusuf.
Ia pun baru berani melaporkan peristiwa yang dialaminya setelah cukup dewasa untuk melapor ke polisi.
Selain tidak ingin membuat ibunya terluka karena antara peristiwa pertama kali dialami, dengan pernikahan sang ibu dengan tersangka, hanya terpaut satu tahun.
Sang ibu, menikah dengan tersangka pada 2015 lalu.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tribunkaltim.co/Margareta Sarita)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BREAKING NEWS 3 Tahun Aksi Amoral, Bukan Antar Sekolah Sang Ayah Ajak ke Penginapan Setubuhi Anaknya