Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Balik Jeruji Besi, Permaisuri Keraton Agung Sejagat Tak Lupa Update Status Instagram

Sang Ratu, Fanni, pun sempat menitikkan air mata saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Balik Jeruji Besi, Permaisuri Keraton Agung Sejagat Tak Lupa Update Status Instagram
Dok Istimewa via Kompas.com
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. 

Pasalnya, Fanni saat ini harus menempati sel mapenaling ( masa pengenalan lingkungan) di Lapas Kelas IA Wanita, Bulu, Semarang.

Sementara sang raja masih berada di Sel Tahanan Polda Jateng.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Asriati Kerstiani mengatakan, Fanni dipindahkan dari Polda Jateng ke lapas pada Kamis (16/1/2020) kemarin pukul 16.00 WIB.

Dia menyatakan, sang permaisuri saat ini harus beradaptasi terlebih dulu dengan narapidana wanita lainnya.

"Kini, dia (Fanni) menempati sel Mapenaling dulu agar bisa beradaptasi. Saat masuk ke sel tahanan, kondisi Fanni masih stabil dan tidak ditemukan kejanggalan," ungkap Asriati saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (17/1/2020).

Menurutnya, sebagai tahanan titipan dari Polda, Fanni harus mengikuti masa pengendalian lingkungan terlebih dulu.

Setelah mentalnya sudah siap untuk berbaur, maka Fanni akan dimasukan satu sel, berbaur dengan para narapidana lainnya.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, Asriati mengaku tidak ada perlakukan khusus untuk Fanni.

Sebab, semua tahanan baru akan ditempatkan terlebih dahulu di sel Mapenaling.

"Itu istilahnya masa pengenalan lingkungan. Soalnya kan Polda gak punya sel untuk tahanan wanita," pungkasnya.

Rencananya, Fanni dan Totok akan dipertemukan kembali pada Senin (20/1/2020) besok.

Mereka berdua akan diperiksa secara psikologis oleh pihak Dokkes Polda Jateng untuk mengetahui penyebab, kenapa Fanni dan Totok tetap bersikukuh mengaku mendapat wangsit.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Rumah Dinasnya, Jumat (17/1/2020).

"Proses pemeriksaan psikologis ini untuk mengetahui rekam jejak kejiwaan yang dialami keduanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pembuat keonaran," pungkas Kapolda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas