Oplos Tabung Gas, Pedagang di Petarukan Diringkus Polisi
Polres Pemalang membongkar kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non subsidi 12 kilogram.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG -- Polres Pemalang membongkar kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non subsidi 12 kilogram.
Dalam kasus tersebut, aksi dilakukan tersangka Ikbal Ahmadi (39) di pangkalan elpiji milliknya di Dusun Kebonsari, Desa Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu saat dihubungi Tribunjateng.com membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut AKBP Edy, tersangka setiap hari menyediakan 100 tabung gas elpiji 3 kilogram.
Lalu dipindahkan isinya ke tabung gas kosong non subsidi 12 kilogram.
Baca: Berkenalan dengan Pesilat Cantik yang Viral Karena Tendang Tabung Gas: Besi Bengkok-Dinding Bolong
Baca: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Penjaga Warung: Ia Minta Bayaran Rp 200 Ribu, Saya Hanya Punya Rp 50.000
Baca: Misteri Tengkorak Manusia di Banyumas Tersingkap, Ini Kronologi serta Motif Pelaku Pembunuhan
"Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan pada Sabtu (18/1/2020)."
"Kemudian, mengenai perbandingan pengisian, empat tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam satu tabung gas elpigi 12 kilogram," kata AKBP Edy saat dihubungi Tribunjateng.com melalui sambungan telepon, Senin (20/1/2020).
AKBP Edy mengungkapkan, dalam aksinya, tersangka dibantu karyawannya bernama Khaerul (24).
Tetapi sebelumnya karyawan tersebut sudah diajari mengenai proses pemindahan isi tabung gas.
"Setiap hari, tersangka berhasil memindahkan isi dari 60 tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam 15 tabung gas kosong 12 kilogram."
"Sisanya, 40 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual kepada konsumen tanpa dioplos," jelasnya.
Kapolres Pemalang menjelaskan, tersangka kurang lebih setahun ini melakukan aksinya.
Dari kegiatannya, tersangka telah meraup keuntungan hingga ratusan juta Rupiah.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 87 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan 190 tabung gas non subsidi 12 kilogram."
"Rencananya, besok, Selasa (21/1/2020) kami akan menggelar pers release terkait kasus ini," tuturnya.
Pihaknya menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a, b dan d Jo Pasal 23 (2) huruf a, b dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lanjut Pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara. (Indra Dwi Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polres Pemalang, Tiap Hari Tersangka Pindahkan 60 Tabung Bersubsidi