Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oplos Tabung Gas, Pedagang di Petarukan Diringkus Polisi

Polres Pemalang membongkar kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non subsidi 12 kilogram.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oplos Tabung Gas, Pedagang di Petarukan Diringkus Polisi
Polres Pemalang
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melihatkan barang bukti gas elpiji bersubsidi yang dibongkar di wilayah hukum Polres Pemalang, Senin (20/1/2020). 

Pihaknya menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a, b dan d Jo Pasal 23 (2) huruf a, b dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Lanjut Pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara. (Indra Dwi Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polres Pemalang, Tiap Hari Tersangka Pindahkan 60 Tabung Bersubsidi

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas