Pelajar Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar Disebut Terancam Seumur Hidup, Kejaksaan: Tidak Mungkin
Pelajar Malang yang bunuh begal untuk lindungi pacar disebut didakwa penjara seumur hidup. Pihak kejaksaan pun membantah: tidak mungkin.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca: Muncul Petisi Dukung ZA, Pelajar di Malang yang Jadi Tersangka karena Lindungi Pacar dari Begal
Baca: Bunuh Begal yang Hendak Perkosa sang Pacar, Pelajar di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas dakwaan tersebut, ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup.
Kejaksaan Negeri Kepanjen pun akhirnya angkat bicara.
Kepala Seksi Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar meminta masyarakat untuk tidak beropini sebelum adanya proses penentuan hukuman lewat persidangan.
"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020), dikutip Tribunnews dari Tribun Jatim.
ZA didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menurut Sobrani, tak ada dakwaan seumur hidup yang dijatuhkan kepada ZA atas pasal 340 KUHP.
Terlebih dalam kasus tersebut, yang menjadi pelaku adalah seorang anak.
Sobrani mengatakan, proses hukum dilalukan dengan sistem persidangan anak.
"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," katanya.
ZA akan mendapat ancaman hukuman setengah dari hukuman umur dewasa.
Sementara itu, Sobrani juga menjelaskan soal pasal berlapis yang menjerat ZA.
Pasal tersebut akan dibutikan satu per satu lantaran sifatnya subsider.
"Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP. Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," katanya.