Sopir Mobil yang Tabrak Satpam di Solo Jadi Tersangka
BN dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaiman termaktub dalam pasal 338 juncto 35 dan atu 351 KUHP.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polsek Banjarsari Polresta Solo menetapkan pelaku penabrak satpam Solo Paragon Mall sebagai tersangka, Senin (20/1/2020).
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan membenarkan kabar itu.
"BN Kita sudah jadikan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan, ada jaminan juga dari istrinya," ujar Kompol Demianus Palulungan.
Dalam kasus itu, sudah ada empat orang yang diperiksa.
Baca: Kepergok Mesum Dalam Mobil di Parkiran Mal, PNS Langsung Tancap Gas & Tabrak Satpam Hingga Mental
Baca: Kepergok Mesum di Parkiran Mall, Tancap Gas Tabrak Satpam Hingga Terjungkal, Syok Lihat Isi Mobil
Baca: Kronologi Lengkap Mobil Bergoyang di Pakiran Hingga Tabrak Satpam, Ini Identitasnya
Tiga satpam Solo Paragon Mall dan satu pelaku penabrakan.
"Kalau yang perempuan belum (diperiksa), inisialnya DI," ujar Demmy.
Dia mengatakan, pihaknya akan melengkapi keterangan dari berbagai pihak.
Termasuk akan mengambil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di Solo Paragon Mall.
"CCTV baru akan diambil," katanya.
Berdasar keterangan tersangka, duo sejoli itu belum sampai melakukan hubungan seksual dalam mobil.
"Jadi setelah kami periksa, keterangannya tidak ada hubungan seksual," katanya.
Saat ini, tersangka BN dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaiman termaktub dalam pasal 338 juncto 35 dan atu 351 KUHP.
Saat ini, barang bukti berupa mobil berwarna silver diamankan di Mapolsek Banjarsari.
Mobil tersebut dalam kondisi kaca depan samping kiri pecah, dua spion patah, dan sejumlah goresan di bodinya.