Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Mobil yang Tabrak Satpam di Solo Jadi Tersangka

BN dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaiman termaktub dalam pasal 338 juncto 35 dan atu 351 KUHP.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sopir Mobil yang Tabrak Satpam di Solo Jadi Tersangka
TribunMataram Kolase/ Instagram @_infocegatan solo/ (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Mobil Honda Jazz milik pasangan bukan suami istri yang diduga berbuat mesum saat diperiksa polisi di Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (18/1/2020). 

Sementara di dalam mobil masih terdapat sebuah kasur busa.

Sebelumnya, video sebuah mobil menabrak satpam Solo Paragon Malll viral di media sosial.

Satpam yang ditabrak itu bernama Andika.

"Kalau (keterangan) satpam dari hasil pemeriksaan, (mobil) diketuk langsung buka pintu, (pelaku) naik mobil langsung tancap gas.

Terus hasil pemeriksaan tersangka itu bahwa dia panik.

Panik karena kepergok sama satpam, berduaan dalem mobil," jelas Demianus.

Sementara itu, tribunjateng.com sudah sempat melakukan konfirmasi ke Pemkab Sragen, terkait status tersangka sebagai oknum ASN setempat.

BERITA TERKAIT

Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto sampaikan belum dapat laporan.

"Saya baru mendapatkan berita saja ya dari media massa, karena TKP-nya ada di Solo.

Tunggu aja laporan dari Solo nanti," kata Tatag kepada tribunjateng.com, Minggu (19/1/2020).

Ditanyai terkait sanksi yang akan diterima ASN tersebut, Sekda menyampaikan pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan PP 53 terkait pelanggaran disiplin Pegawai Negeri.

Sekda juga enggan berkomentar terkait pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.

Dia menyampaikan hanya bisa menggunakan asas praduga tak bersalah asas praduga tak bersalah.

"Kita praduga tak bersalah dulu ajalah."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas