Sopir Mobil yang Tabrak Satpam di Solo Jadi Tersangka
BN dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaiman termaktub dalam pasal 338 juncto 35 dan atu 351 KUHP.
Editor: Hendra Gunawan
Sementara di dalam mobil masih terdapat sebuah kasur busa.
Sebelumnya, video sebuah mobil menabrak satpam Solo Paragon Malll viral di media sosial.
Satpam yang ditabrak itu bernama Andika.
"Kalau (keterangan) satpam dari hasil pemeriksaan, (mobil) diketuk langsung buka pintu, (pelaku) naik mobil langsung tancap gas.
Terus hasil pemeriksaan tersangka itu bahwa dia panik.
Panik karena kepergok sama satpam, berduaan dalem mobil," jelas Demianus.
Sementara itu, tribunjateng.com sudah sempat melakukan konfirmasi ke Pemkab Sragen, terkait status tersangka sebagai oknum ASN setempat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto sampaikan belum dapat laporan.
"Saya baru mendapatkan berita saja ya dari media massa, karena TKP-nya ada di Solo.
Tunggu aja laporan dari Solo nanti," kata Tatag kepada tribunjateng.com, Minggu (19/1/2020).
Ditanyai terkait sanksi yang akan diterima ASN tersebut, Sekda menyampaikan pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan PP 53 terkait pelanggaran disiplin Pegawai Negeri.
Sekda juga enggan berkomentar terkait pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.
Dia menyampaikan hanya bisa menggunakan asas praduga tak bersalah asas praduga tak bersalah.
"Kita praduga tak bersalah dulu ajalah."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.