Sopir Mobil yang Tabrak Satpam di Solo Jadi Tersangka
BN dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaiman termaktub dalam pasal 338 juncto 35 dan atu 351 KUHP.
Editor: Hendra Gunawan
"Harus ada pemberitahuan terlebih dahulu, saya tidak mau melakukan judge terhadap kejadian tersebut," lanjut dia.
Terkait eselon berapa oknum tersebut, Sekda menyampaikan kurang begitu paham dengan jabatannya.
Dia hanya mengetahui bahwa oknum tersebut ialah seorang ASN Sragen.
Seperti yang telah ramai diberitakan, ASN Sragen, BN telah nekat menabrak petugas keamanan di Solo Paragon Mall untuk melarikan diri.
Aksi BN yang terekam CCTV mall tersebut pun viral di media sosial.
Aksi mesum yang BN lakukan bersama seorang wanita berinisial DI diketahui petugas satpam lantaran mobilnya diparkir dalam kondisi mesin menyala cukup lama. (Rifqi Gozali)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Tetapkan Penabrak Satpam Solo Paragon Mall Jadi Tersangka, Ini Fakta Oknum ASN Sragen Itu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.