Sopir Mobil yang Tabrak Satpam di Solo Jadi Tersangka
BN dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaiman termaktub dalam pasal 338 juncto 35 dan atu 351 KUHP.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polsek Banjarsari Polresta Solo menetapkan pelaku penabrak satpam Solo Paragon Mall sebagai tersangka, Senin (20/1/2020).
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan membenarkan kabar itu.
"BN Kita sudah jadikan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan, ada jaminan juga dari istrinya," ujar Kompol Demianus Palulungan.
Dalam kasus itu, sudah ada empat orang yang diperiksa.
Baca: Kepergok Mesum Dalam Mobil di Parkiran Mal, PNS Langsung Tancap Gas & Tabrak Satpam Hingga Mental
Baca: Kepergok Mesum di Parkiran Mall, Tancap Gas Tabrak Satpam Hingga Terjungkal, Syok Lihat Isi Mobil
Baca: Kronologi Lengkap Mobil Bergoyang di Pakiran Hingga Tabrak Satpam, Ini Identitasnya
Tiga satpam Solo Paragon Mall dan satu pelaku penabrakan.
"Kalau yang perempuan belum (diperiksa), inisialnya DI," ujar Demmy.
Dia mengatakan, pihaknya akan melengkapi keterangan dari berbagai pihak.
Termasuk akan mengambil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di Solo Paragon Mall.
"CCTV baru akan diambil," katanya.
Berdasar keterangan tersangka, duo sejoli itu belum sampai melakukan hubungan seksual dalam mobil.
"Jadi setelah kami periksa, keterangannya tidak ada hubungan seksual," katanya.
Saat ini, tersangka BN dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaiman termaktub dalam pasal 338 juncto 35 dan atu 351 KUHP.
Saat ini, barang bukti berupa mobil berwarna silver diamankan di Mapolsek Banjarsari.
Mobil tersebut dalam kondisi kaca depan samping kiri pecah, dua spion patah, dan sejumlah goresan di bodinya.
Sementara di dalam mobil masih terdapat sebuah kasur busa.
Sebelumnya, video sebuah mobil menabrak satpam Solo Paragon Malll viral di media sosial.
Satpam yang ditabrak itu bernama Andika.
"Kalau (keterangan) satpam dari hasil pemeriksaan, (mobil) diketuk langsung buka pintu, (pelaku) naik mobil langsung tancap gas.
Terus hasil pemeriksaan tersangka itu bahwa dia panik.
Panik karena kepergok sama satpam, berduaan dalem mobil," jelas Demianus.
Sementara itu, tribunjateng.com sudah sempat melakukan konfirmasi ke Pemkab Sragen, terkait status tersangka sebagai oknum ASN setempat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto sampaikan belum dapat laporan.
"Saya baru mendapatkan berita saja ya dari media massa, karena TKP-nya ada di Solo.
Tunggu aja laporan dari Solo nanti," kata Tatag kepada tribunjateng.com, Minggu (19/1/2020).
Ditanyai terkait sanksi yang akan diterima ASN tersebut, Sekda menyampaikan pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan PP 53 terkait pelanggaran disiplin Pegawai Negeri.
Sekda juga enggan berkomentar terkait pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.
Dia menyampaikan hanya bisa menggunakan asas praduga tak bersalah asas praduga tak bersalah.
"Kita praduga tak bersalah dulu ajalah."
"Harus ada pemberitahuan terlebih dahulu, saya tidak mau melakukan judge terhadap kejadian tersebut," lanjut dia.
Terkait eselon berapa oknum tersebut, Sekda menyampaikan kurang begitu paham dengan jabatannya.
Dia hanya mengetahui bahwa oknum tersebut ialah seorang ASN Sragen.
Seperti yang telah ramai diberitakan, ASN Sragen, BN telah nekat menabrak petugas keamanan di Solo Paragon Mall untuk melarikan diri.
Aksi BN yang terekam CCTV mall tersebut pun viral di media sosial.
Aksi mesum yang BN lakukan bersama seorang wanita berinisial DI diketahui petugas satpam lantaran mobilnya diparkir dalam kondisi mesin menyala cukup lama. (Rifqi Gozali)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Tetapkan Penabrak Satpam Solo Paragon Mall Jadi Tersangka, Ini Fakta Oknum ASN Sragen Itu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.