Wanita Afrika Pembobol Kartu Kredit Lempar Botol ke Wartawan Saat Disidang
Roughaya Abeidi (31) terlihat kesal usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/1/2020).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Roughaya Abeidi (31) terlihat kesal usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/1/2020).
Kekesalan perempuan kelahiran Nouadhibou, Mauritania, Afrika ini ditumpahkan ke awak jurnalis foto.
Saat keluar ruang sidang dan melihat para awak media menunggunya, Roughaya marah dan melemparkan botol air mineral yang dibawanya.
Beruntung lemparan dari terdakwa tidak mengenai awak media.
Di persidangan, Roughaya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Baca: Sidang Video Vina Garut Hari Ini, Ketiga Terdakwa akan Saling Bersaksi
Baca: Bawa 950 Gram Kokain, WN Peru Dituntut 18 Tahun Penjara
Baca: Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Dihadirkan di Sidang Korupsi KTP-Elektronik
Di mana terdakwa mencuri dan menguras uang kartu kredit milik saksi korban Holly Jemima Hartley, hingga merugi Rp 414 juta lebih.
Roughaya pun dijerat Pasal 362 KUHP.
Disebutkan dalam dakwaan bahwa terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terdakwa Roughaya Abeidi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dan hanya didampingi seorang penerjemah ini diberikan waktu sepekan oleh mejelis hakim menanggapinya.
"Baik kami memberikan kesempatan satu minggu untuk terdakwa mengajukan pembelaan, baik tertulis maupun lisan," ucap Hakim Ketua I Made Pasek.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh perempuan yang masih berstatus mahasiswi Universitas De Nouakchoot di negara asalnya ini, terjadi pada 21 Oktober 2019 di Ala Hostel, Jalan Drupadi, Kuta, Badung.
Saat itu, sekitar pukul 11.00 Wita saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel bersama teman-temannya.
Korban bersama teman-temannya pun kemudian menaruh barang bawaan di tempat tidur.
Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00 Wita.
Selanjutnya mereka makan malam.
Sekitar pukul 19.00 Wita, orangtua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi.
Sontak, korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut.
"Saksi korban pun terkejut dan langsung melihat dompet yang berada di dalam tas di atas tempat tidur dan ternyata kartu kredit dan Driving Licensenya hilang," ungkap Jaksa Eriek kala itu.
Setelah itu korban pun meminta ayahnya untuk memblokir kartu kredit Bank HSBC tersebut dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Setelah ditelusuri, bahwa kartu kredit tersebut sudah dipergunakan oleh terdakwa sebanyak 13 kali.
Terdakwa mengunakan kartu kredit tersebut untuk makan hingga berbelanja barang-barang bermerk di Mall Bali Galeria dan Trans Studio Bali.
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 414.222.970," urai Jaksa Eriek. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terdakwa Pembobol Kartu Kredit Asal Afrika Ngamuk di PN Denpasar, Wartawan Dilempar Botol,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.