Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantahan Kejaksaan Soal Hukuman Seumur Hidup Remaja Pembunuh Begal untuk Lindungi Pacar

Pelajar Malang yang bunuh begal untuk lindungi pacar disebut didakwa penjara seumur hidup. Pihak kejaksaan pun membantah: tidak mungkin.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bantahan Kejaksaan Soal Hukuman Seumur Hidup Remaja Pembunuh Begal untuk Lindungi Pacar
Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com/Kompas TV/Tiawan
ILUSTRASI tewas (kiri), Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (kanan) 

Lebih lanjut, Sobrani menegaskan bahwa ZA tidak mendapat dakwaan seumur hidup seperti yang ramai beredar.

"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," katanya.

ZA menjalani sidang lanjutan pada Senin (20/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Dalam sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum ZA Bhakti Riza membawa tiga orang saksi termasuk seorang saksi ahli pidana, Lucky Endrawati.

"Saksinya yang kita bawa ada tiga yaitu pihak guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA , dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujar Bhakti Riza kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020), katanya.

Saksi ahli pidana Lucky Endrawati dari Universitas Brawijaya kemudian mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada ZA.

Menurutnya, pasal yang disangkakakn kepada ZA tidak sesuai dengan kronologi peristiwa.

Berita Rekomendasi

"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang. Sedangkan, Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020),.

Lucky Endrawati juga memertanyakan ketertutupan sidang, padahal dalam dakwaan tidak menjunctokan UU No.11 Tahun 2012.

Menurutnya, apabila dakwaan terlap menjuctokan UU SPPA, sidang dapat dilakukan secara tertutup.

"Kalau dakwaan telah menjuctokan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," tuturnya.

V yang merupakan teman dekat ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020)
V yang merupakan teman dekat ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020) (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Dalam sidang tersebut, pacar ZA yakni V juga hadir.

Ia tampak mengenakan seragam sekolah dengan wajah yang ditutup masker.

Menurut pengacara ZA, V datang sebagai saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan.

(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com, Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas