Fakta-fakta Jual Beli Bayi di Palembang, Sang Ibu Mengaku Akan Diberi Upah Rp 6,2 Juta
Setelah diamankan, Darmini mengakui bahwa benar bayi perempuan tersebut anak yang dilahirkanya sekira 4 hari yang lalu.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polrestabes Palembang berhasil menguak praktik jual beli bayi.
Ada empat ibu rumah tangga yang diamankan Polrestabes Palembang yang diduga terlibat praktek jual beli bayi.
Keempatnya yaitu Sriningsih, Mariam, Eli dan Darmini.
Berikut sederet fakta jual beli bayi di Palembang dirangkum TribunJakarta:
• Belum Tahu Lokasi Ujian SKD CPNS 2019? Ini Sederet Cara Mudah Mengeceknya
1. Kronologi
Unit Pidum Polrestabes Palembang mendapatkan informasi ada transaksi jual beli bayi di rumah Sri, di kawasan Lorong Kemas IT 2 Palembang pada pukul 19.00 WIB, pada Senin (13/1/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Pidum dan Tekap melaksanakan penyelidikkan di seputaran lokasi.
Dan ketika informasi tersebut benar, lalu terduga pelaku langsung diamankan ketika akan menunggu pembeli bayi tersebut.
Berdasarkan keterangan Sri bahwa bayi yang akan dijual tersebut jenis kelamin perempuan dan berumur sekira 4 hari dan dititipkan di rumah Mariam.
Lalu pelaku dibawa ke rumah Mariam, dan di ruang tengah ditemukan satu orang bayi perempuan dengan kulit putih bersih yang diakui benar oleh Sri akan dijualnya.
• Wajibkah Legalisir Kartu Ujian SKD CPNS 2019? Ini Kata BKN
Selanjutnya Sri, Mariam, dan bayi mungil tersebut di bawa ke Polresstabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian dikembangkan lagi berdasarkan keterangan Sri mendapat kan bayi tersebut dari Eli.
Lalu Ppsnal menuju rumah Eli sekira pukul 22.00 wib di Lr. Sei Jeruju Kec. IT II Palembang, dan Eli berhasil diamankan di rumahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.