Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Pacar, Hotman Paris Membela hingga Klarifikasi Kejaksaan

Simak fakta-fakta kasus pelajar berinisial ZA bunuh begal untuk membela pacar yang hendak diperkosa yang saat ini didakwa dengan pasal pembunuhan.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta-fakta Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Pacar, Hotman Paris Membela hingga Klarifikasi Kejaksaan
sedibengster.com / Kompas TV Tiawan
ILUSTRASI tewas (kiri) - Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (kanan) 

Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.

Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.

"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan."

"Contohnya kalau ada orang bawa clurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan. Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.

3. Situs Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas

Terkait panasnya kasus ZA, situs Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang diretas pada Minggu (19/1/2020) kemarin.

Dikutip dari SuryaMalang.com, tampilan laman PN Kepanjen ini menjadi gelap dengan tulisan Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L.

Berita Rekomendasi

Di bawah tulisan tersebut, terdapat sebuah kata-kata yang bernada membela ZA, pelajar yang membunuh begal.

Saat tim Tribunnews menelusuri laman PN Kepanjen, situs tersebut tidak dapat dibuka.

Saat ini belum ada konfirmasi dari pihak PN Kepanjen terkait kasus peretasan ini.

Belum diketahui juga siapa yang bertanggung jawab ata peretasan laman PN Kepanjen.

4. Klarifikasi Kejaksaan

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020). (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA (17), pelajar SMA yang membunuh begal karena melindungi pacarnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan bahwa tidak ada dakwaan seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas