Fakta-fakta Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Pacar, Hotman Paris Membela hingga Klarifikasi Kejaksaan
Simak fakta-fakta kasus pelajar berinisial ZA bunuh begal untuk membela pacar yang hendak diperkosa yang saat ini didakwa dengan pasal pembunuhan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar SMA berinisial ZA yang membunuh begal untuk membela pacarnya, kini didakwa pasal pembunuhan berencana.
Pelajar ZA yang membunuh begal demi membela pacarnya ini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, ZA membunuh begal setelah harta bendanya dirampas dan pacarnya akan diperkosa.
Insiden tersebut terjadi pada 8 September 2019 lalu di jalan Desa Gondanglegi Kulon, Malang, Jawa Timur.
ZA saat ini didakwa pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (2) KUHP, dan UU darurat pasal 2 (1).
Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan pasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Terakhir, pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Berikut fakta-fakta pelajar bunuh begal untuk bela pacar di Malang, yang dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Dibela Hotman Paris
Pengacara kondang Hotman Paris beberapa waktu yang lalu membela pelajar ZA yang membunuh begal untuk melindungi pacarnya di Malang.
Hotman Paris membela pelajar ZA karena mendapat banyak aduan dari masyarakat untuk menanggapi kasus tersebut.
Dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, ia pun menyatakan bahwa masalah yang dialami ZA menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.
Hotman Paris pun bahkan di awal video menyapa Presiden Jokowi hingga pimpinan pengadilan di Malang.