Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fakta Terbaru Kasus Keraton Agung Sejagat, dari Wangsit yang Hanya Khayalan dan Kuda Sewaan

Fakta Terbaru Kasus Keraton Agung Sejagat, dari Wangsit yang Hanya Khayalan dan Kuda Sewaan, Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) digelandang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fakta Terbaru Kasus Keraton Agung Sejagat, dari Wangsit yang Hanya Khayalan dan Kuda Sewaan
Kolase Tribunnews.com (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)
Fakta Terbaru Kasus Keraton Agung Sejagat, dari Wangsit yang Hanya Khayalan dan Kuda Sewaan 

Keduanya terancam dengan dua pasal sekaligus.

Pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 ayat (1) berbunyi:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Pasal kedua terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 378 yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas