Oknum Guru Ngaji di Aceh Cabuli Dua Santri Pria, Alasannya untuk Keluarkan Hawa Nafsu
Tersangka, di hadapan awak media mengaku, perbuatan tersebut dilakukan untuk memuaskan hasratnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satreskrim Polres Lhokseumawe, kini telah mengamankan seorang oknum guru mengaji di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26).
Oknum guru mengaji tersebut, ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual.
Terhadap dua santri pria (sesama jenis).
Di mana kedua santri tersebut, berumur 13 tahun dan 14 tahun.
Tersangka, di hadapan awak media mengaku, perbuatan tersebut dilakukan untuk memuaskan hasratnya.
"Mengeluarkan hawa nafsu, hanya itu saja," katanya.
Baca: Digigit Ratusan Semut Api di Atas Pohon, Pria Aceh Ini Pingsan Lalu Tewas
Diakuinya juga, perbuatan tersebut tidak sering dilakukan.
Namun dilakukan saat kepingin saja.
Sedangkan perbuatan tersebut, dilakukan mulai tahun 2019.
Ditanya kenapa sasarannya laki-laki, tersangka mengaku karena mudah saja untuk mendekatinya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap diawali pada Kamis (16/1/2020) pagi datang sejumlah santri ke Mapolres Lhokseumawe.
Untuk mengadukan langsung kejadian yang menimpa kedua korban.
Mereka datang ke Polres saat, petugas hendak memulai apel pagi.
Mereka langsung berjumpa dan melaporkan ke Kapolres.
Sehingga pihaknya langsung merespon laporan tersebut.
Pada siang harinya, tersangka didampingi pengurus pesantren mendatangi Polres Lhokseumawe untuk menyerahkan diri.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, penyidik pun sudah memintai keterangan kedua korban, sejumlah saksi, dan juga tersangka.
Sedangkan hasil pemeriksaan para korban, dugaan pelecehan (hanya tahapan permainan tangan saja) sudah terjadi berulang kali.
Satu korban sebanyak lima kali dan satu korban lagi terjadi berulang kali.
Kejadian di kamar tidur santri tersebut, sudah terjadi sejak November 2019 hingga Januari 2020.
Sementara itu, pimpinan pesantren tersebut memberikan klarifikasi.
Bahwa tersangka pencabulan bukan santri di pesantren tersebut.
Bahwa tersangka adalah mantan santri dan bukan guru mengaji.
Namun masih tinggal di pesantren, karena tersangka bekerja dibagian pemeliharaan listrik. (*)