Pandangan Pengamat Hukum Soal Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar yang Hendak Diperkosa
pandangan pengamat hukum soal pelajar yang bunuh begal demi lindungi pacar yang hendak diperkosa oleh sang begal.
Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
Yaitu yang bukan hanya memerlukan formalitas hukum, akan tetapi harus ditunjang pula dengan pengujian terhadap formallitas hukum itu dimuka siding pengadilan.
Dan juga fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang pengadilan menjadi bahan masukan bagi hakim dalam memutuskan perkara.
"Formil itu kebenaran atas apa yang tertulis dalam UU."
"Sedangkan kebenaran materil adalah kebenaran berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses peradilan yang dibuktikan dalam sidang peradilan," kata Agus.
Jika melihat kasus ZA, menurut Agus, bisa saja dibuktikan dalam konteks ia membela diri.
Untuk konteks membela diri, maka terdapat di dalam ketentuan Pasal 49 KUHP yang berbunyi:
1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
"Jika unsur-unsur itu terpenuhi maka ZA disebut sebagai tindak pidana yang dilakukan dalam keadaan terpaksa."
"Dalam hukum pidana disebut sebagai noodweer atau pembelaan terpaksa (pembunuhan dalam keadaan darurat)," ujar Agus.
Karenanya, menurut Agus, publik diharuskan sabar menunggu untuk bisa membuktikan kasus ZA di pengadilan.
Ia pun menyarankan supaya masyarakat tidak menjustifikasi terlebih dahulu atas kasus yang menimpa ZA.
Update Tuntutan ZA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Selasa (21/1/2020), melansir Suryamalang.com.
Tidak ada tuntutan untuk pasal pembunuhan berencana dalam persidangan yang berlangsung cepat di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen itu.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu JPU lebih menekankan pada pasal penganiayaan, bukan pasal pembunuhan.
(Tribunnews.com/Maliana, Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan)