Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Teman Wanita Diketahui Sudah Beristri, Pengamat Beri Tanggapan

Pengamat hukum memberi tanggapan soal pelajar yang membunuh begal demi lindungi teman wanitanya diketahui sudah memiliki istri.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Teman Wanita Diketahui Sudah Beristri, Pengamat Beri Tanggapan
SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelajar ZA (17) yang membunuh begal untuk melindungi pacar dari tindak pemerkosaan diketahui sudah memiliki istri.

Namun istri ZA bukanlah perempuan yang bersamanya saat terjadinya insiden tersebut.

Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto mengatakan kasus yang menjerat ZA unik.

Meski masih dikategorikan anak dibawah umur, namun ZA sudah memiliki istri.

Untuk itu, Agus mengatakan kasus yang menjerat ZA dibuktikan saja di pengadilan.

Ia menuturkan tidak bisa mengomentari terkait hal tersebut saat ini.

"Agak unik ya, nanti dibuktikan saja di pengadilan karena tidak bisa dikomentari sekarang," tutur Agus kepada Tribunnews.com, Selasa (21/1/2020).

Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto.
Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto. (Tribunnews.com/Istimewa/Agus Riwanto)
Berita Rekomendasi

Agus menilai persoalan ZA akan dibuktikan di dalam pengadilan lanjutan.

"Jaksa akan membuktikan tuntutannya, kemudian hakim akan menilai dengan menggunakan sistem peradilan yang sesuai dengan kasus ZA," ujarnya melalui sambungan telepon.

Ada dua kemungkinan, jika ZA memang tergolong anak-anak, maka menggunakan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Jika dikategorikan dewasa maka menggunakan KUHP dan KUHAP biasa," ujar Agus.

Agus menjelaskan konsep UU No 11 tentang hukum peradilan anak.

"Dalam konsep UU No 11 tahun 2012 tentang hukum peradilan anak, itu menganut sistem peradilan diversi," ujar Agus.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Melalui diversi diharapkan dapat memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.

Untuk itu sistem peradilan anak dibedakan dengan sistem peradilan orang dewasa.

Dalam sidang anak, akan dilakukan secara tertutup, didampingi oleh orang-orang khusus seperti psikolog dan tidak diperkenankan untuk diliput media.

Menurut Agus, anak itu tidak dipenjara, tetapi dikembalikan kepada orangtua untuk dibina.

Kecuali sang anak melakukan tindak pidana kenakalan luar biasa, penjara anak pun akan berbeda dengan penjara orang dewasa.

Seperti diketahui ZA melakukan sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (21/1/2020).

Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya
Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya (SURYAMALANG.COM/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan)

Sidang ketiga tersebut beragenda pembacaan tuntutan.

Sidang digelar pada pukul 15.25 WIB dan berakhir pada pukul 15.39 WIB.

Dalam persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.

Isu bahwa ZA sudah memiliki istri dan seorang anak perempuan berusia satu tahun dibenarkan ayah ZA yang berinisial ST (53).

Menurutnya, mereka menikah saat ZA duduk di bangku kelas 2 SMA.

"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I."

"Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Istri dan anak kandung ZA berusia satu tahun itu tinggal bersama orang tuanya.

"Anaknya masih berusia sekitar satu tahun dan berkelamin perempuan."

"Dan saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orang tuanya," tambahnya.

Sementara kuasa hukum ZA, Bhakti Riza megaku mendapat informasi bahwa kliennya dijodohkan.

“Dari informasi yang saya dapat, katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA,” katanya, Selasa (21/1/2020).

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjatim/Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas