Pelaku Penipuan, Perdagangan dan Persetubuhan Anak Ini Diancam Hukuman Seumur Hidup
Pelaku telah melakukan tindakan kejahatan sejak 2 tahun silam dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SUMSEL - Seorang warga Herry Khawawi (44) diduga melakukan berbagai macam tindak pidana kejahatan hingga merugikan 4 korbannya.
Diantaranya, Priyono (46), warga Dusun IV Desa Catur merupakan korban tindak pidana penipuan.
LK (22), yang merupakan anak dari Priyono juga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian LW (l6) Pelajar, Dusun II Desa Pematang Sari merupakan korban tindak pidana persetubuhan Anak dibawah umur.
Terakhir Simon Ngadimun (51), Karyawan Swasta, Desa Bina Karsa korban tindak pidana pengancaman yang kesemuanya berasal dari Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.
Kapolres OKI AKBP Donny Eka Syaputra mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari pelaku," katanya saat melakukan press release di Mapolres OKI, Selasa (21/1/2020).
Baca: Jangan Lengah! Pelajari Tips Ini Untuk Hindari Penipuan Elektronik
Baca: Pelajar Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup, Jaksa Memastikan Tak Akan Ada, Ungkap Alasan Ini
Baca: Bahaya Penipuan! Daftar Paspor Tak Bisa Lewat WhatsApp, Coba Pakai Cara Ini
Dilanjutkan Kapolres, pelaku telah melakukan tindakan kejahatan sejak 2 tahun silam dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
"Tersangka berhasil meraup hasil penipuan dengan jumlah Rp. 345.000.000 rupiah, dari waktu sekitar 2 tahun hingga korban melaporkan ke polres OKI," ucapnya.
Dijelaskannya kronologis pada tahun 2015 tersangka memperkerjakan seorang wanita untuk menjadi sekretaris.
"Tersangka saat itu menghubungi keluarganya dan menjanjikan bisa memasukkan kuliah hukum di Universitas Sriwijaya, ia pun mengaku sebagai lulusan dari fakultas hukum Unsri," jelasnya.
Kemudian, agar korban dapat masuk ke perguruan tinggi tersebut, tersangka meminta uang kepada keluarganya hingga ratusan juta.
"Kejadian penipuan dilakukan secara berulang-ulang sampai akhirnya, orang tua korban merasa tertipu oleh pelaku," ungkapnya.
Baca: Soroti Kasus Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Kriminolog UI: Itu Penjahat Profesional
Baca: Himpun Dana, Polisi Menjerat Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat dengan Pasal Penipuan
Baca: Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Teracam Jeratan Pasan Berlapis, Ini Kesalahannya
Korban sebelumnya dijanjikan akan tinggal di Palembang dalam rangka kuliah namun kenyataannya korban diajak tersangka untuk berkantor menjadi sekretaris sekaligus tinggal bersama tersangka di rumah tersangka.