Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penipuan, Perdagangan dan Persetubuhan Anak Ini Diancam Hukuman Seumur Hidup

Pelaku telah melakukan tindakan kejahatan sejak 2 tahun silam dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Penipuan, Perdagangan dan Persetubuhan Anak Ini Diancam Hukuman Seumur Hidup
Tribunsumsel.com/Nando Zein
Herry Khawawi (44) tersangka tindak pelaku kejahatan berlapis, saat digiring petugas memasuki ruang tahanan, Mapolres OKI, Selasa (21/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, SUMSEL - Seorang warga Herry Khawawi (44) diduga melakukan berbagai macam tindak pidana kejahatan hingga merugikan 4 korbannya.

Diantaranya, Priyono (46), warga Dusun IV Desa Catur merupakan korban tindak pidana penipuan.

LK (22), yang merupakan anak dari Priyono juga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian LW  (l6) Pelajar, Dusun II Desa Pematang Sari merupakan korban tindak pidana persetubuhan Anak dibawah umur.

Terakhir Simon Ngadimun (51), Karyawan Swasta, Desa Bina Karsa korban tindak pidana pengancaman yang kesemuanya berasal dari Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI AKBP Donny Eka Syaputra mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari pelaku," katanya saat melakukan press release di Mapolres OKI, Selasa (21/1/2020).

Baca: Jangan Lengah! Pelajari Tips Ini Untuk Hindari Penipuan Elektronik

Baca: Pelajar Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup, Jaksa Memastikan Tak Akan Ada, Ungkap Alasan Ini

Baca: Bahaya Penipuan! Daftar Paspor Tak Bisa Lewat WhatsApp, Coba Pakai Cara Ini

Berita Rekomendasi

Dilanjutkan Kapolres, pelaku telah melakukan tindakan kejahatan sejak 2 tahun silam dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

"Tersangka berhasil meraup hasil penipuan dengan jumlah Rp. 345.000.000 rupiah, dari waktu sekitar 2 tahun hingga korban melaporkan ke polres OKI," ucapnya.

Dijelaskannya kronologis pada tahun 2015 tersangka memperkerjakan seorang wanita untuk menjadi sekretaris.

"Tersangka saat itu menghubungi keluarganya dan menjanjikan bisa memasukkan kuliah hukum di Universitas Sriwijaya, ia pun mengaku sebagai lulusan dari fakultas hukum Unsri," jelasnya.

Kemudian, agar korban dapat masuk ke perguruan tinggi tersebut, tersangka meminta uang kepada keluarganya hingga ratusan juta.

"Kejadian penipuan dilakukan secara berulang-ulang sampai akhirnya, orang tua korban merasa tertipu oleh pelaku," ungkapnya.

Baca: Soroti Kasus Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Kriminolog UI: Itu Penjahat Profesional

Baca: Himpun Dana, Polisi Menjerat Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat dengan Pasal Penipuan

Baca: Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Teracam Jeratan Pasan Berlapis, Ini Kesalahannya

Korban sebelumnya dijanjikan akan tinggal di Palembang dalam rangka kuliah namun kenyataannya korban diajak tersangka untuk berkantor menjadi sekretaris sekaligus tinggal bersama tersangka di rumah tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas