Pelaku Penipuan, Perdagangan dan Persetubuhan Anak Ini Diancam Hukuman Seumur Hidup
Pelaku telah melakukan tindakan kejahatan sejak 2 tahun silam dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah
Editor: Eko Sutriyanto
"Selain korban yang dipekerjakan sebagai sekretaris, juga beberapa kali disetubuhi dan pernah juga dijual ke sepuluh orang lelaki,"
"Dengan rata-rata bayaran berkisar Rp. 100.000 - 1.000.000 rupiah, hasil uang tersebut tidak diberikan kepada korban justru dipakai sendiri oleh tersangka," tuturnya.
Selain kasus tersebut, tersangka juga melakukan tindak pidana persetubuhan Anak dibawah umur, yang juga pernah bekerja di rumah tersangka.
"Korban LW yang merupakan gadis kecil setelah diperiksa petugas, ia mengaku sudah disetubuhi kurang lebih sebanyak 10 kali," imbuhnya.
Kemudian untuk kasus pengancaman terhadap seseorang untuk memberikan sejumlah uang dan jika tidak menurutinya akan di bunuh.
"Tersangka mengancam korban dengan menodongkan senjata api rakitan dan sebilah golok," terangnya.
Akibat tindak kejahatan yang dilakukannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis.
"Antara lain Pasal 378 KUH Pidana, Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 ayat (l) UU R1 23 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak, Pasal 335 KUH Pidana Pengancaman, diperkirakan tersangka dapat diancam dengan hukuman seumur hidup," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Diduga Melakukan Penipuan, Perdagangan dan Persetubuhan Anak, HK Terancam Hukuman Seumur Hidup