Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Pelajar yang Bunuh Begal Respon Pembelaan Hotman Paris: Terima Kasih, Senior Beri Atensi

Kuasa hukum ZA, pelajar SMA yang membunuh begal karena membela pacarnya di Malang, menanggapi pernyataan dari pengacara kondang, Hotman Paris.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengacara Pelajar yang Bunuh Begal Respon Pembelaan Hotman Paris: Terima Kasih, Senior Beri Atensi
Facebook/ Aji Santoso dan Instagram @hotmanparisofficial
Kolase ZA bersama tim advokasi dan Hotman Paris Hutapea 

Hotman Paris menilai, kasus yang menyeret ZA menjadi masalah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ia pun menyebut nama Presiden Jokowi, hingga pimpinan Pengadilan di Malang.

Hotman mengatakan, dirinya sudah dihubungi oleh banyak orang, terkait dengan kasus ZA tersebut.

Ia mengatakan, ZA hanya membela pacarnya yang akan diperkosa oleh begal.

Sehingga ia pun mempertanyakan fakta yang ada tersebut.

"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat."

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240."

BERITA REKOMENDASI

"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa."

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan."

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP."

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini."

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," ujar Hotman Paris.

Mengutip Kompas.com, sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ZA Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

ZA membunuh Misnan pada Minggu, 8 September 2019 di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Saat itu, Misnan bersama teman-temannya hendak membegal ZA yang sedang berdua bersama pacarnya berinisial V.

Misnan yang mengancam akan memperkosa pacar ZA lantas ditusuk menggunakan pisau oleh ZA.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan) (Kompas.com/Andi Hartik)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas