Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkotika Tawau Malaysia, Sabu 10 Kg Disimpan di Koper

Polda Kaltim kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Tawau, Malaysia. Barang sabu seberat 10 Kg diamankan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkotika Tawau Malaysia, Sabu 10 Kg Disimpan di Koper
Tribunkaltim.co/Fachmi Rachman
Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Akhmad Shaury dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya Suryana melaksanakan rilis pengungkapan sabu 10 kg di ruang preskon Polda Kaltim, Senin (20/1/2020). Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pelaku narkoba jaringan tawau dengan barang bukti 10 kg yang akan dikirim ke Sulawesi 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Polda Kaltim kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Tawau, Malaysia melalui Kota Samarinda sebelum diteruskan ke Sulawesi.

Barang sabu seberat 10 Kg diamankan tim Ditreskoba Polda Kaltim pada 17 Januari 2020 dari tangan Addie (47) bin Taroli, Warga Jl. KH. Mas Mansyur, Perumahan Batu Penggal, Kelurahan Loa Bakung, Samarinda.

Tak tanggung-tanggung, sabu yang diselundupkan tersangka Addie (47) seberat 10 Kg dan dikemas dalam plastik hitam masing-masing bernilai 1 Kg.

Barang haram tersebut disimpan dalam koper pakaian warna hitam.

Menurut pengakuan Addie, sabu diperoleh dari seseorang yang kini masih diselidiki polisi.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono menegaskan tidak ada ampun bagi tersangka yang nekat terlibat dalam kegiatan transaksi maupun pemakai narkotika.

Sementara tersangka akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya.

Baca: Viral Wanita Lulus S2 Dihina Gegara Nikahi Sopir Truk, Bongkar Gaji Suami yang 5 Kali Lebih Besar!

Baca: Kapolresta Bandung Tak Menyangka di Wilayahnya Banyak Juga Pengedar Narkoba

Berita Rekomendasi

Jaringannya Tawau, Sebatik, Nunukan. Kita akan terus kembangkan dari tersangka ini.

Mudah-mudahan tersangka lainnya bisa juga terungkap dalam waktu dekat kita dapatkan jaringan yang lebih luas lagi.

"Jadi tidak ampun bagi mereka yang main-main dengan Narkoba," kata Kapolda kepada media di Mapolda Kaltim, Senin (20/1/2020).

Irjen Pol Muktiono menegaskan barang narkoba yang berhasil diamankan itu nantinya akan dimusnahkan.

"Barang bukti ini akan segera kita musnahkan, mohon dukungan rekan-rekan media untuk penegakan hukum di bidang narkoba," lanjutnya.

Baca: Semula Tak Percaya Diri, Kenekatan Guru Meminang Artis Ini Bernasib Sangat Manis di Kursi Pelaminan

Baca: 5 Nelayan Indonesia Diculik di Perairan Sabah, Pelakunya Belum Bisa Dipastikan

Tergiur Upah Rp 100 Juta

Sementara itu Addie (47), warga Kota Samarinda terancam pidana penjara seumur hidup lantaran terbukti terlibat dalam transaksi peredaran gelap narkotika.

Tak tanggung-tanggung dari tangan tersangka Addie, polisi mengamankan narkotika jenis sabu 10 Kg.

Tersangka diamankan di kawasan jalan raya sekitar Terminal Samarinda pada 17 Januari 2020 lalu.

Saat diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun petugas lebih gesit dari gerakan tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengaku tergiur upah uang Rp 100 juta yang dijanjikan seseorang untuk mengantar sabu tersebut kepada pemesan di Sulawesi.

Namun sayangnya, uang Rp 100 juta itu hanya sebatas angan-angan.

Bahkan malah mengantarkan tersangka untuk bersarang di balik jeruji besi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dir Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan modus operandi tersangka berperan sebagai kurir.

Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu (Tribunnews Batam/ Istimewa)

Jika berhasil mengantarkan narkoba kepada pemesan maka tersangka diberi upah senilai Rp 100 juta oleh seseorang yang menyuruhnya.

Modus operandinya dia ini berperan sebagai kurir, disuruh seseorang untuk mengantarkan kepada orang lain.

Saat itu dia menggunakan mobil kemudian dia ambil dari orang yang menyerahkan itu lalu dia pakai motor.

"Jadi koper ini ditaruh di bagian depan motor," tuturnya.

Barang haram tersebut akan dibawa ke Sulawesi untuk diberikan kepada pemesan kemudian untuk diedarkan.

"Ya ini ditaruh ke dalam koper kemudian dibungkus beberapa plastik. Dari pengakuan tersangka dia dijanjikan upah Rp 100 juta.

"Tapi kalau sudah barang ini sampai kepada penerima," lanjutnya.

Belum diketahui secara jelas siapa yang menyuruh tersangka dan pemesan narkoba tersebut.

Namun pihak kepolisian terus menyelidiki jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Tribunkaltim.co)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Sabu 10 Kg Disimpan di Koper, Polda Kaltim Ringkus Warga Samarinda Jaringan Narkotika Tawau Malaysia

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas