Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkotika Tawau Malaysia, Sabu 10 Kg Disimpan di Koper
Polda Kaltim kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Tawau, Malaysia. Barang sabu seberat 10 Kg diamankan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Polda Kaltim kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Tawau, Malaysia melalui Kota Samarinda sebelum diteruskan ke Sulawesi.
Barang sabu seberat 10 Kg diamankan tim Ditreskoba Polda Kaltim pada 17 Januari 2020 dari tangan Addie (47) bin Taroli, Warga Jl. KH. Mas Mansyur, Perumahan Batu Penggal, Kelurahan Loa Bakung, Samarinda.
Tak tanggung-tanggung, sabu yang diselundupkan tersangka Addie (47) seberat 10 Kg dan dikemas dalam plastik hitam masing-masing bernilai 1 Kg.
Barang haram tersebut disimpan dalam koper pakaian warna hitam.
Menurut pengakuan Addie, sabu diperoleh dari seseorang yang kini masih diselidiki polisi.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono menegaskan tidak ada ampun bagi tersangka yang nekat terlibat dalam kegiatan transaksi maupun pemakai narkotika.
Sementara tersangka akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya.
Baca: Viral Wanita Lulus S2 Dihina Gegara Nikahi Sopir Truk, Bongkar Gaji Suami yang 5 Kali Lebih Besar!
Baca: Kapolresta Bandung Tak Menyangka di Wilayahnya Banyak Juga Pengedar Narkoba
Jaringannya Tawau, Sebatik, Nunukan. Kita akan terus kembangkan dari tersangka ini.
Mudah-mudahan tersangka lainnya bisa juga terungkap dalam waktu dekat kita dapatkan jaringan yang lebih luas lagi.
"Jadi tidak ampun bagi mereka yang main-main dengan Narkoba," kata Kapolda kepada media di Mapolda Kaltim, Senin (20/1/2020).
Irjen Pol Muktiono menegaskan barang narkoba yang berhasil diamankan itu nantinya akan dimusnahkan.
"Barang bukti ini akan segera kita musnahkan, mohon dukungan rekan-rekan media untuk penegakan hukum di bidang narkoba," lanjutnya.
Baca: Semula Tak Percaya Diri, Kenekatan Guru Meminang Artis Ini Bernasib Sangat Manis di Kursi Pelaminan
Baca: 5 Nelayan Indonesia Diculik di Perairan Sabah, Pelakunya Belum Bisa Dipastikan
Tergiur Upah Rp 100 Juta
Sementara itu Addie (47), warga Kota Samarinda terancam pidana penjara seumur hidup lantaran terbukti terlibat dalam transaksi peredaran gelap narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.