Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkotika Tawau Malaysia, Sabu 10 Kg Disimpan di Koper
Polda Kaltim kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Tawau, Malaysia. Barang sabu seberat 10 Kg diamankan.
Editor: Dewi Agustina

Tak tanggung-tanggung dari tangan tersangka Addie, polisi mengamankan narkotika jenis sabu 10 Kg.
Tersangka diamankan di kawasan jalan raya sekitar Terminal Samarinda pada 17 Januari 2020 lalu.
Saat diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun petugas lebih gesit dari gerakan tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengaku tergiur upah uang Rp 100 juta yang dijanjikan seseorang untuk mengantar sabu tersebut kepada pemesan di Sulawesi.
Namun sayangnya, uang Rp 100 juta itu hanya sebatas angan-angan.
Bahkan malah mengantarkan tersangka untuk bersarang di balik jeruji besi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Dir Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan modus operandi tersangka berperan sebagai kurir.

Jika berhasil mengantarkan narkoba kepada pemesan maka tersangka diberi upah senilai Rp 100 juta oleh seseorang yang menyuruhnya.
Modus operandinya dia ini berperan sebagai kurir, disuruh seseorang untuk mengantarkan kepada orang lain.
Saat itu dia menggunakan mobil kemudian dia ambil dari orang yang menyerahkan itu lalu dia pakai motor.
"Jadi koper ini ditaruh di bagian depan motor," tuturnya.
Barang haram tersebut akan dibawa ke Sulawesi untuk diberikan kepada pemesan kemudian untuk diedarkan.
"Ya ini ditaruh ke dalam koper kemudian dibungkus beberapa plastik. Dari pengakuan tersangka dia dijanjikan upah Rp 100 juta.
"Tapi kalau sudah barang ini sampai kepada penerima," lanjutnya.