Fakta Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Trenggalek: Korban Sempat Berontak hingga Alami Gangguan Jiwa
Fakta Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Trenggalek: Korban Sempat Berontak hingga Alami Gangguan Jiwa
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Laporan ke polisi masuk pada Juni 2019.
"Dalam proses ini, ternyata kedua korban butuh pendamping karena ada informasi yang diberikan sifatnya labil dan tidak stabil," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Hal tersebut membuat proses penyidikan memakan waktu cukup lama.
Setelah bahan keterangan dan alat bukti cukup, polisi lalu menangkap tersangka inisial M (51) pada 17 Januari 2020.
Awalnya tersangka menolak mengakui perbuatan tersebut.
Tapi penyidikan, pengumpulan barang bukti, dan prarekonstruksi membuktikan jelas bahwa tersangka yang merupakan ayahnya mengakui perbuatannya terhadap korban," ujarnya.
5. M dijerat ancaman 15 tahun penjara
M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 masa hukuman karena korban adalah anak kandung.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Surya.co.id/Aflahul Abidin)