Fakta Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Trenggalek: Korban Sempat Berontak hingga Alami Gangguan Jiwa
Fakta Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Trenggalek: Korban Sempat Berontak hingga Alami Gangguan Jiwa
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - M (51), seorang bapak di Kabupaten Trenggalek tega menyetubuhi anak kandungya.
Dihadapan wartawan M menangis ketika mengakui perbuatannya kejinya terebut.
Tak disangka ternyata M melakukan persetubuhan tersebut kepada dua anak kandunganya sekaligus.
Dua anak kandung M yaitu Mawar (18) serta Bunga (25).
Berikut fakta mengenai ayah setubuhi dua anak kandunga tersebut yang dirangkum dari Surya.co.id.
1. Mengaku menyesal
M yang menyetubuhi dua anak kandungnya di Kabupaten Trenggalek menangis ketika rilis di harapan para wartawan, Rabu (22/1/2020).
Ia mengaku, aksi itu dilakukan untuk memenuhi hasrat birahinya.
"Saya minta maaf kepada anak saya, kepada masyarakat," kata M, sambil menangis.
2. Mawar disetubuhi sebanyak tiga kali
Berdasarkan keterangan polisi, M menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang tahun 2017 hingga 2018.
Di sela waktu itu, M juga menyetubuhi anak pertamanya, Bunga pada 2018.
3. Korban sempat berontak
Tak puas sampai disitu saja, M kembali berusaha menyetubuhi Mawar.
Namun gagal karena Mawar berontak dan lari.
4. Salah satu anaknya sudah menikah
Perbuatan bejat M tersebut dilakukan ketika Bunga sudah menikah.
Ia melancarkan aksinya ketika sang anak pisah ranjang dengan suaminya.
4. Korban alami gangguan jiwa
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek, Cristina Ambarwati.
Ia menerangkan, awalnya pihaknya menerima laporan bahwa Mawar mengalami gangguan jiwa dari puskesmas terdekat.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dr Radjiman Widiodiningrat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang selama sebulan.
Mawar ibawa ke shelter rumah aman pada bulan muai Februari 2019.
Awalnya, tak diketahui bahwa Mawar adalah korban persetubuhan ayah kandungnya.
"Saat proses pendampingan dan rehabilitasi, memang ada indikasi, penuturan, bahwa pernah terjadi persetubuhan itu," kata Cristina.
Dinsos PPA pun mengumpulkan bahan data tambahan.
Penuturan itu perlu didalami sebab kondisi Mawar sedang tidak stabil.
Akhirnya, dinas tersebut pun menggandeng kepolisian untuk mengungkap dugaan itu.
Laporan ke polisi masuk pada Juni 2019.
"Dalam proses ini, ternyata kedua korban butuh pendamping karena ada informasi yang diberikan sifatnya labil dan tidak stabil," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Hal tersebut membuat proses penyidikan memakan waktu cukup lama.
Setelah bahan keterangan dan alat bukti cukup, polisi lalu menangkap tersangka inisial M (51) pada 17 Januari 2020.
Awalnya tersangka menolak mengakui perbuatan tersebut.
Tapi penyidikan, pengumpulan barang bukti, dan prarekonstruksi membuktikan jelas bahwa tersangka yang merupakan ayahnya mengakui perbuatannya terhadap korban," ujarnya.
5. M dijerat ancaman 15 tahun penjara
M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 masa hukuman karena korban adalah anak kandung.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Surya.co.id/Aflahul Abidin)