Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Perwira Tentara Gadungan, Mulai Tipu 4 Janda Sekaligus dan Residivis Kasus yang Sama

Sukamdi, pria asal Prambanan, Klaten, Jawa Tengah itu mengaku sebagai perwira TNI berpangkat kapten dan berjanji akan menikahi janda-janda itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta-Fakta Perwira Tentara Gadungan, Mulai Tipu 4 Janda Sekaligus dan Residivis Kasus yang Sama
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim polres Bantul AKP Riko Sanjaya didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih menunjukkan pelaku TNI gadungan dan sejumlah barang bukti 

Di antaranya, tiga kartu tanda prajurit TNI Korem 072 Pamungkas, tiga kartu tanda anggota TNI, satu kartu persit atas nama korban H, dua lembar surat perintah Korem, satu stempel bertuliskan TNI AD Korem 072 Pamungkas, satu stempel bertuliskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klaten, HT, serta satu stel seragam TNI AD.

Semuanya palsu.

4. Menikah siri dengan wanita lain

Dari hasil pemeriksaan, kata Riko, sudah lebih dari empat korban yang diperdaya oleh tersangka.

Bahkan, dua hari sebelum ditangkap, tersangka sempat menikah siri dengan wanita lain di seputar jalan Wates.

"16 Januari pelaku menikah siri. Tanggal 18 (Januari) pelaku ini ditangkap," ujar dia.

• Suharsono Pertimbangkan Totok Sudarto untuk Arungi Pilkada Bantul

Berita Rekomendasi

• Cerita di Balik Foto Presiden Jokowi Selfie Bareng Justin Bieber dan Leonardo DiCaprio Jadi Ojol

5. Pernah terjerat kasus yang sama

Tersangka juga diketahui merupakan residivis atas kasus penipuan yang sama di Sleman tahun 2016.

Ia sempat menjalani proses hukuman selama dua tahun dan keluar dari penjara pada bulan Maret 2019.

Kemudian mengulangi perbuatannya kembali mengaku anggota TNI dan memeras para janda dengan iming-iming dinikahi.

Akibat perbuatannya, Sukamdi disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Riko.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas