Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelanjutan Kasus Meninggalnya Balita Tanpa Kepala, 2 Pengasuh Paud Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dua tersangka tersebut berinisial ML & SG. Keduanya merupakan pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal di Jalan Abdul Wahab Syahranie, lokasi hilangnya Yusuf

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Kelanjutan Kasus Meninggalnya Balita Tanpa Kepala, 2 Pengasuh Paud Ditetapkan Sebagai Tersangka
TribunMataram Kolase/ Instagram/ TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Mayat balita Ahmad Yusuf Ghozali (4) masih di rumah sakit. Mayatnya ditemukan warga di Samarinda Ulu 

TRIBUNNEWS.COM Polsek Samarinda Ulu , Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan dua tersangka kasus kematian seorang bocah bernama Yusuf Ahmad Ghazali (4), Selasa (21/1/2020).

Sebelumnya, Yusuf ditemukan tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari, setelah sepekan sebelumnya hilang di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Abdul Wahab Syahranie, Jumat (22/11/2019).

Kedua tersangka tersebut berinisial ML dan SG.

Keduanya merupakan pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal di Jalan Abdul Wahab Syahranie, lokasi hilangnya Yusuf.

 Yusuf Ditemukan Tewas Dalam Parit Setelah Dititipkan di PAUD, Ini Deretan Dugaan Pihak Kepolisian

Penetapan status tersangka tersebut seiring dengan keluarnya hasil DNA jasad yang ditemukan tanpa kepala identik dengan Yusuf.

"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim Reskrim Polres Samarinda. Kami menyimpulkan bahwa dua orang tersebut bisa dinaikkan statusnya tersangka," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020) malam.

Yusuf Ahmad Gazali balita berumur empat tahun ini hilang saat dititipkan di Paud Jannatul Athfaal Yayasan Jannatul Athfaal, Jalan AW Syahranie, RT 12, Blok Mawar, No 11, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu
Yusuf Ahmad Gazali balita berumur empat tahun ini hilang saat dititipkan di Paud Jannatul Athfaal Yayasan Jannatul Athfaal, Jalan AW Syahranie, RT 12, Blok Mawar, No 11, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu (HO)

Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan kematian Yusuf akibat tercebur di parit.

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Ancaman hukuman keduanya di atas lima tahun penjara.  

"Malam ini juga kami menjemput kedua tersangka itu di PAUD," kata Ridwan.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas