Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar yang Hendak Diperkosa, Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak

Seorang pelajar SMA di Malang, ZA (17) bunuh begal demi melindungi sang pacar ternyata sudah memiliki seorang istri dan satu anak.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar yang Hendak Diperkosa, Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak
Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com/Kompas TV/Tiawan
ILUSTRASI tewas (kiri), Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar SMA di Malang, ZA (17) bunuh begal demi melindungi sang pacar ternyata sudah memiliki seorang istri dan satu anak.

Dikutip dari TribunJatim.com, hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum ZA, Bhakti Riza.

"Ya benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar Bhakti.

Bhakti mengungkapkan, ZA dijodohkan dengan seorang perempuan saat dirinya duduk di bangku kelas 2 SMA.

"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka dijodohkan."

"Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," kata Bhakti.

Pelajar bunuh begal di Malang
Pelajar bunuh begal di Malang (TRIBUNJATIM.COM)

Sementara itu, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kabupaten Malang, Selasa (21/1/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ZA dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam.

BERITA REKOMENDASI

"Dia dituntut satu tahun harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Darul Aitam, Wajak, ini yang tadi disampaikan jaksanya," kata Bhakti, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Tak hanya itu, Bhakti juga mengungkapkan, bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan terhadap ZA tidak bisa dibuktikan.

Begitu juga dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa hendak membuktikan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam dakwaannya, ketiga pasal itu disebutkan secara berurutan dengan sisten subsider.


Meski tuntutan jaksa jauh di bawah dakwaan, Bhakti mengaku akan tetap menyampaikan keberatannya melalui sidang pledoi yang akan berlangsung pada Rabu (22/1/2020).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/1/2020), ZA didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

Diketahui, kasus ZA terjadi pada 8 September 2019, di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dikutip dari Kompas.com, kejadian tersebut bermula saat ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di sekira ladang tebu di Desa GondangLegi Kulon, ia dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.

"ZA, Minggu malam sama pacarnya di areal tebu, tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor, cerinta mau dibegal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Tak hanya itu, begal tersebut juga meminta pacar ZA untuk melayani nafsu bejat mereka.

"Saya hanya punya ini (Kata ZA kepada korban), ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," ujar Yade.

Tidak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.

"Terjadi perkelahian di situ sama ZA ditusuk, teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap," ungak Yade.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan) (Kompas.com/Andi Hartik)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas