Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Viralnya SK RW 03 di Surabaya Sebut Non-pribumi Wajib Bayar Iuran, Ini Penjelasan BPB Linmas

Surat tersebut berisikan keputusan kontroversial, yakni terdapat poin aturan yang mewajibkan warga non-pribumi membayar iuran

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Viralnya SK RW 03 di Surabaya Sebut Non-pribumi Wajib Bayar Iuran, Ini Penjelasan BPB Linmas
ISTIMEWA/Surya
Surat Keputusan (SK) RW 03 Bangkingan, Surabaya viral di media sosial. SK ini viral karena membedakan antara pribumi dan non-pribumi. 

Kemudian, (3) dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lurah wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

Untuk itu, kata Eddy, setiap musyawarah yang dilakukan RT dan RW sah, asalkan didasari atas musyawarah warga setempat.

Namun, hasil musyawarah itu, apabila berbunyi pungutan, tetap harus mendapatkan evaluasi dari lurah.

Selain itu, evaluasi juga harus disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

"Aturan itu tidak dapat dilaksanakan kalau belum ada evaluasi lurah. Artinya, keputusan dari RW 03 Bangkingan ini, belum bisa dilaksanakan sebelum ada evaluasi dari lurah," ujar Eddy.

Mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya ini menjelaskan, lurah diberi waktu untuk melakukan evaluasi selama 7 hari sejak keputusan tersebut diserahkan kepada lurah.

"Kalau aturan itu tidak diserahkan kepada lurah, justru tidak akan berlaku atau tidak bisa diterapkan," kata dia.

BERITA TERKAIT

Mengenai penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi, menurut Eddy, ia menyimpulkan bahwa yang dimaksudkan adalah warga penduduk setempat dan warga pendatang, bukan soal suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Meski demikian, ia menyebut penggunaan kata-kata pribumi dan non-pribumi cukup sensitif dan seperti kembali ke masa orde baru.

"Makanya kita harus lebih berhati-hati untuk menyebutkan kata-kata itu. Tetapi, tanpa bermaksud mendiskreditkan salah satu pihak, sebenarnya hal tersebut adalah biasa saja," kata Eddy.

"Cuma kan sensitivitas masyarakat ketika ada kata-kata itu, nampaknya seperti kembali ke masa-masa orde baru," kata Eddy.

Konfirmasi pembuat aturan Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Bangkingan Paran membenarkan bahwa ada kebijakan tentang iuran membangun rumah, PT, maupun CV yang ditujukan kepada warga non-pribumi.

Ia mengatakan, meski surat itu sudah diputuskan dan telah disepakati RT 01 hingga RW 05 Kelurahan Bangkingan, kebijakan tersebut belum diserahkan kepada pihak kelurahan.

"Belum, belum, belum (di kelurahan)," kata Paran saat dihubungi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas