Soal Viralnya SK RW 03 di Surabaya Sebut Non-pribumi Wajib Bayar Iuran, Ini Penjelasan BPB Linmas
Surat tersebut berisikan keputusan kontroversial, yakni terdapat poin aturan yang mewajibkan warga non-pribumi membayar iuran
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Ia mengaku masih akan merapatkan lagi dengan pihak terkait, karena aturan ini menjadi polemik di masyarakat dan viral di media sosial.
"Iya benar (surat keputusan) itu. Nanti saya rapatkan lagi, saya masih di jalan," ujar dia.
Ia menjelaskan, rapat soal kebijakan tersebut akan dibahas bersama pengurus RT dan tokoh masyarakat setempat.
Permintaan maaf hingga iuran tak lazim
Dia juga meminta maaf soal penggunaan kata pribumi dan non-pribumi.
"Kami mewakili pengurus RW 03 meminta maaf apabila bahasa pribumi dan non-pribumi jadi masalah. Maksud kami mencantumkan istilah pribumi hanya untuk membedakan warga asli dan pendatang," kata dia.
Sementara itu, Camat Lakarsantri Harun Ismail mengatakan, aturan tersebut belum dievaluasi Lurah Bangkingan dan Kecamatan Lakarsantri.
Menurut dia, penggunaan istilah pribumi itu tidak wajar.
Apalagi ada Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.
"Ya, kalau kembali ke aturan, kalau enggak salah ada instruksi presiden tidak boleh menggunakan kata pribumi, non-pribumi. Kalau bicara aturan ya seperti itu, tidak diperbolehkan berarti," ujar dia.
Sementara itu, iuran dengan jumlah ratusan hingga jutaan rupiah kepada warga non-pribumi, juga dinilai tidak lazim.
Sebab, iuran yang lazim untuk warga adalah iuran keamanan dan kebersihan.
"Ya, kalau saya sih berkaca di kampung saya, iuran yang lazim itu kan iuran keamanan dan kebersihan. Itu saja. Angkanya pun wajar-wajar saja," ucap Harun.
Ia mengaku tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan RW Kelurahan Bangkingan membedakan jumlah iuran kepada warga setempat dan warga pendatang.