Soal Viralnya SK RW 03 di Surabaya Sebut Non-pribumi Wajib Bayar Iuran, Ini Penjelasan BPB Linmas
Surat tersebut berisikan keputusan kontroversial, yakni terdapat poin aturan yang mewajibkan warga non-pribumi membayar iuran
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017, menurut Harun, pada Pasal 28 huruf (d) disebutkan bahwa sumber dana RT dan RW dapat diperoleh dari sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
Penafsiran dari bunyi pasal tersebut, menurut Harun, iuran ditarik sesuai kesepakatan dan nilainya tidak mengikat atau sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masing-masing warga.
"Iya, harusnya itu tadi yang saya bilang di tempat saya. Iuran itu kan hanya iuran keamanan dan kebersihan. Angkanya pun semua warga sama, baik warga setempat atau pendatang," kata dia.
Dari 21 poin keputusan itu, terdapat 7 poin iuran yang diperuntukkan bagi warga non pribumi:
1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 500.000 dan kas RW Rp 500.000.
2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 2.500.000 dan kas RW Rp 2.500.000
3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 1.500.000 dan kas RW Rp 1.500.000.
4. Barang siapa yang mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp1.000.000 dan kas RW Rp1.000.000.
5. Setiap perusahaan (PT, CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 150.000.
6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 100.000
7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 50.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Duduk Perkara Iuran bagi Warga Non-pribumi di Surabaya yang Viral