Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UPDATE Pelajar Bunuh Begal di Malang: Wanita yang Dibonceng Bukan Pacar, Dituntut Setahun Pembinaan

Seiring persidangan kasus tersebut, terungkap fakta perempuan yang dibela oleh ZA bukanlah pacarnya sebagaimana pengakuan sebelumnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Daryono
zoom-in UPDATE Pelajar Bunuh Begal di Malang: Wanita yang Dibonceng Bukan Pacar, Dituntut Setahun Pembinaan
TRIBUNJATIM.COM/Kukuh Kurniawan
Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar 

Istri dan anak kandung ZA berusia satu tahun itu tinggal bersama orang tuanya.

"Anaknya masih berusia sekitar satu tahun dan berkelamin perempuan. Dan saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orang tuanya," tambahnya.

2. Perempuan yang Dibela ZA Bukan Pacar tapi Teman Dekatnya

Pertanyaan tentang siapa wanita yang dibonceng ZA dan dibelanya saat dibegal mulai terkuak.

Saat menjelang persidangan ZA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Senin (20/1/2020) lalu, tampak ada seorang remaja perempuan yang duduk di ruang tunggu PN Kepanjen.

Perempuan itu mengenakan seragam SMA putih abu abu, memakai jilbab warna putih, berjaket putih serta memakai masker warna merah.

Perempuan itu kemudian ikut masuk dalam ruang persidangan ketika persidangan ZA dimulai.

V yang merupakan teman dekat ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020).
V yang merupakan teman dekat ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)
Rekomendasi Untuk Anda

Sekitar pukul 10.55 WIB, remaja perempuan itu keluar dari ruang sidang.

Namun ia tidak langsung pulang begitu saja, ia masih menunggu di kursi tunggu PN Kepanjen hingga acara persidangan usai.

TribunJatim.com lalu penasaran siapa perempuan yang memakai seragam SMA itu.

"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," ujar kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020).

Ia menjelaskan V tersebut adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.

"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.

Namun sayang pihak keluarga yang selalu mendampingi V tidak berkenan untuk diwawancarai lebih lanjut oleh TribunJatim.com.

Sidang sendiri rencananya akan berlanjut pada Selasa (21/1/2020), dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa. 

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas