Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Pelajar Bunuh Begal di Malang: Wanita yang Dibonceng Bukan Pacar, Dituntut Setahun Pembinaan

Seiring persidangan kasus tersebut, terungkap fakta perempuan yang dibela oleh ZA bukanlah pacarnya sebagaimana pengakuan sebelumnya.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in UPDATE Pelajar Bunuh Begal di Malang: Wanita yang Dibonceng Bukan Pacar, Dituntut Setahun Pembinaan
TRIBUNJATIM.COM/Kukuh Kurniawan
Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar 

Namun sayang pihak keluarga yang selalu mendampingi V tidak berkenan untuk diwawancarai lebih lanjut oleh TribunJatim.com.

Sidang sendiri rencananya akan berlanjut pada Selasa (21/1/2020), dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa. 

3. Ancaman Hukuman Seumur Hidup Tak Terbukti

Sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ZA berlangsung pada Selasa (21/1/2020) sore. 

Sidang berlangsung cukup singkat.

Dimulai pukul 15.25 dan berakhir pada pukul 15.39.

ZA saat menjalani persidangan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (21/1/2020).
ZA saat menjalani persidangan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (21/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Sidang ZA, pelajar bunuh begal ini berlangsung di ruang sidang Tirta dan dilakukan secara tertutup.

BERITA REKOMENDASI

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengungkapkan beberapa hal yang terjadi selama dalam persidangan tersebut.

"Tadi JPU dalam persidangan membacakan tuntutan kepada ZA serta menjelaskan terkait dakwaan primer, subsider dan yang lebih subsider."

"Di mana JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti di kasus ZA tersebut."

"Namun pihak JPU ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun," ujarnya kepada TribunJatim.com seusai persidangan, Selasa (21/1/2020).

Ia menjelaskan oleh pihak JPU, ZA hanya dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.


"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kita tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut."

"Kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas