Anggota TNI Gadungan di Pekalongan Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
Aris Sugiani (34) mantan istri siri anggota TNI AU gadungan membenarkan jika dirinya tidak membuat laporan ke pihak kepolisian.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Muhammad Saiful Muis (31) warga Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora yang sebelumnya ditangkap anggota Kodim 0710 Pekalongan karena mengaku anggota TNI AU, dibebaskan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (23/1/2020).
"Dia dilepas karena tidak ada yang laporan ke Polres Pekalongan Kota. Karena, dari korban juga tidak membuat laporan resmi," kata AKP Maryoto, Kamis (23/1/2020).
"Anggota TNI AU gadungan itu dilepaskan, Kamis (23/1/2020) siang. Namun untuk jam pastinya, kurang tahu. Karena saya masih ada tugas di luar kota," ungkapnya.
Sementara itu, Aris Sugiani (34) mantan istri siri anggota TNI AU gadungan membenarkan jika dirinya tidak membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Saya hanya meminta kepada petugas, agar mantan suaminya itu tidak boleh lagi ke Pekalongan dan sekitarnya."
Baca: Kronologi Perwira TNI Gadungan Tipu 4 Janda, Dua Hari Setelah Nikah Siri Ditangkap
"Kalau bisa pulang kampung saja," katanya Aris Sugiani.
Saat disinggung mengenai apakah suaminya menafkahi atau tidak, ia menjawab suaminya tidak pernah menafkahi secara lahir, hanya batin.
"Saya hanya dinafkahi secara batin. Sedangkan lahirnya tidak. Alhamdulillah, saya sudah cerai," ungkapnya.
Dirinya juga membenarkan ia bekerja di Tegal sebagai analis kesehatan.
"Setiap hari saya laju, bolak-balik Pekalongan-Tegal. Dahulu saya kerja saja, suami saya jarang mengantarkan. ini juga saya masih bekerja," tuturnya.
Bohongi Istri Siri
Seperti diberitakan sebelumnya, Saiful ditangkap Kodim 0710 Pekalongan karena mengaku anggota TNI AU diserahkan ke pihak Polres Pekalongan Kota.
Oknum anggota TNI gadungan tersebut diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum selanjutnya.