Anggota TNI Gadungan di Pekalongan Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
Aris Sugiani (34) mantan istri siri anggota TNI AU gadungan membenarkan jika dirinya tidak membuat laporan ke pihak kepolisian.
Editor: Sugiyarto
Letkol Inf Arfan juga mengungkapkan, setelah diadakan pendalaman dan pendataan ternyata memang betul yang bersangkutan bukan anggota TNI AU.
Pelaku adalah seorang TNI gadungan, maka proses hukum selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
"Karena yang bersangkutan memang bukan anggota TNI AU dan warga sipil, kami tidak berhak untuk memprosesnya."
"Oleh karena itu kami serahkan permasalahan ini ke pihak kepolisian, di Polres Pekalongan Kota," jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menilai orang.
Terlebih-lebih yang mengaku seorang anggota TNI.
Apabila ada kejanggalan mengenai keberadaan orang yang mengaku sebagai anggota TNI agar segera melapor ke Koramil terdekat ataupun Babinsa.
"Kami berpesan kepada masyarakat agar lebih peka dan selalu berhati-hati dalam mempercayai seseorang."
"Jangan percaya dari luarnya saja, akan tetapi betul-betul dipastikan identitas seseorang yang baru dikenal tersebut," pintanya. (Indra Dwi Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anggota TNI Gadungan Dibebaskan, Polres Pekalongan Kota: Tidak Ada Laporan Resmi Korban, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/23/anggota-tni-gadungan-dibebaskan-polres-pekalongan-kota-tidak-ada-laporan-resmi-korban?page=all.