Bangun Rumah di Lahan Milik Negara, Warga Diberi Waktu 2 Minggu untuk Membongkarnya
Pemilik bangunan diberi waktu 2 minggu untuk membongkar bangunannya yang telanjur dibangun di lahan milik negara.
Editor: Dewi Agustina
"Jika dua minggu tidak dibongkar oleh pemiliknya, kami (Satpol PP) yang meratakannya. Kami beri waktu, agar pemilik bangunan bisa menyelamatkan material yang sekiranya masih dapat digunakan," tegasnya.
Lurah Semarapura Kelod Kangin Ketut Muka menjelaskan, bangunan tersebut merupakan milik seorang warga asal Kelurahan Semarapura Kangin.
"Kami sudah mintai keterangan ke warga pemilik bangunan itu, dan ia sendiri tidak tahu mendirikan bangunan di lahan milik siapa," jelas Ketut Muka.
Warga tersebut beralasan tidak punya rumah, dan bosan karena sudah mengontrak rumah selama 15 tahun.
Sehingga ia nekat membangun rumah, di lahan yang bukan miliknya.
Baca: Imbas Gempa Lombok, Tembok Gedung Sekolah 12 Meter di Bali Pun Roboh
Baca: Warga Dilarang Mendaki dan Tidak Boleh Beraktivitas Sejauh 4 Kilometer dari Gunung Agung
Perlu Peran Serta Masyarakat
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, perlu adanya peran serta masyarakat untuk mengawasi bangunan-bangunan liar di sekitarnya.
"Seperti bangunan di Jalan Subali ini, kan berawal dari laporan masyarakat," ungkap Putu Suarta.
Selain itu, ia berharap masyarakat sebelum membangun agar memastikan terlebih dahulu kepemilikan lahannya.
Selain itu tidak melanggar sempadan jalan dan sungai, serta mengantongi IMB.
"Itu harus diperhatikan, agar bangunan tidak bermasalah di kemudian hari," jelas Suarta.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Warga Bangun Rumah di Lahan Negara dan Langgar Ini, Satpol PP Beri Waktu 2 Minggu Bongkar Bangunan