Bangun Rumah di Lahan Milik Negara, Warga Diberi Waktu 2 Minggu untuk Membongkarnya
Pemilik bangunan diberi waktu 2 minggu untuk membongkar bangunannya yang telanjur dibangun di lahan milik negara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Beberapa petugas Satpol PP Klungkung, Rabu (22/1/2020), menyambangi sebuah bangunan rumah di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung.
Bangunan itu disebut berdiri di atas lahan negara, serta melanggar sempadan sungai dan jalan.
Satpol PP pun memberi waktu 2 minggu untuk pemilik meratakan bangunannya.
Bangunan tersebut berada di pinggir jalan raya, dan dekat dengan sungai.
Ukurannya sekitar 9 x 5 meter.
Bangunan sudah berdiri kokoh dan terdiri dari tiga ruangan.
Hanya saja belum beratap dan berlantai.
Tidak ada satupun tukang bangunan yang masih bekerja di lokasi tersebut.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat dari BPN terkait status lahan yang dibangun tersebut.
Dikatakan jika lahan tersebut merupakan tanah sisa land consolidation (LC) yang hanya bisa dibangun fasilitas publik.
"Selain membangun di lahan yang bukan hak miliknya, bangunan ini juga sudah melanggar sempadan sungai dan sempadan jalan. Akses jalan ke sungai juga ditutup," tegas Putu Suarta.
Pihaknya pun sudah memanggil pemilik bangunan untuk datang ke Kantor Satpol PP, Selasa (21/1/2020).
Pemilik bangunan dinyatakan melanggar Perda Klungkung No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Setelah diberikan pembinaan, pemilik bangunan diberi waktu 2 minggu untuk membongkar bangunannya.
Baca: Jenazah Pria Tanpa Busana Mengapung di Aliran Sungai Subak Kemuning
Baca: Bupati Klungkung Tegur Para Pedagang yang Menyimpan Barang Dagangannya di Lorong Pasar Galiran