Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bangun Rumah di Lahan Milik Negara, Warga Diberi Waktu 2 Minggu untuk Membongkarnya

Pemilik bangunan diberi waktu 2 minggu untuk membongkar bangunannya yang telanjur dibangun di lahan milik negara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bangun Rumah di Lahan Milik Negara, Warga Diberi Waktu 2 Minggu untuk Membongkarnya
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Satpol PP mengecek bangunan yang berdiri di lahan negara di Jalan Subali, Semarapura, Klungkung, Bali, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Beberapa petugas Satpol PP Klungkung, Rabu (22/1/2020), menyambangi sebuah bangunan rumah di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung.

Bangunan itu disebut berdiri di atas lahan negara, serta melanggar sempadan sungai dan jalan.

Satpol PP pun memberi waktu 2 minggu untuk pemilik meratakan bangunannya.

Bangunan tersebut berada di pinggir jalan raya, dan dekat dengan sungai.

Ukurannya sekitar 9 x 5 meter.

Bangunan sudah berdiri kokoh dan terdiri dari tiga ruangan.

Hanya saja belum beratap dan berlantai.

Berita Rekomendasi

Tidak ada satupun tukang bangunan yang masih bekerja di lokasi tersebut.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat dari BPN terkait status lahan yang dibangun tersebut.

Satpol PP mengecek bangunan yang berdiri di lahan negara di Jalan Subali, Semarapura, Klungkung, Bali, Rabu (22/1/2020).
Satpol PP mengecek bangunan yang berdiri di lahan negara di Jalan Subali, Semarapura, Klungkung, Bali, Rabu (22/1/2020). (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

Dikatakan jika lahan tersebut merupakan tanah sisa land consolidation (LC) yang hanya bisa dibangun fasilitas publik.

"Selain membangun di lahan yang bukan hak miliknya, bangunan ini juga sudah melanggar sempadan sungai dan sempadan jalan. Akses jalan ke sungai juga ditutup," tegas Putu Suarta.

Pihaknya pun sudah memanggil pemilik bangunan untuk datang ke Kantor Satpol PP, Selasa (21/1/2020).

Pemilik bangunan dinyatakan melanggar Perda Klungkung No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Setelah diberikan pembinaan, pemilik bangunan diberi waktu 2 minggu untuk membongkar bangunannya.

Baca: Jenazah Pria Tanpa Busana Mengapung di Aliran Sungai Subak Kemuning

Baca: Bupati Klungkung Tegur Para Pedagang yang Menyimpan Barang Dagangannya di Lorong Pasar Galiran

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas