Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lucinta Luna Masukkan Permohonan Ganti Identitas ke Pengadilan, Begini Kata Humas PN Jakarta Selatan

Lucinta Luna Masukkan Permohonan Ganti Identitas ke Pengadilan, Humas PN Jakarta Selatan

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Lucinta Luna Masukkan Permohonan Ganti Identitas ke Pengadilan, Begini Kata Humas PN Jakarta Selatan
kolase foto Sripoku
Identitas Lucinta Luna terkuak, ditemukan e-KTP milih wajahnya dengan nama Muhammad Fatah. 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini viral di media sosial keberadaan E-KTP kepunyaan Lucinta Luna dengan nama Muhammad Fatah.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, bila masyarakat dapat mengganti identitas yang tertera dalam Kartu Identitas Penduduk (KTP).

Ia menuturkan, pergantian itu dapat diajukan oleh perorangan dengan mengajukan permohonan kepada PN setempat.

Namun, langkah itu belum tentu mendapatkan persetujuan sesuai apa yang diharapkan oleh pihak pemohon.

Pasalnya, saat mengajukan permohonan diperlukan bukti-bukti yang terkait dan sesuai dengan apa yang diajukan pemohon.

"Ya itu harus mengajukan permohonan. Permohonan nanti akan diperiksa oleh hakimnya yang ditunjuk ketua, apakah layak untuk dikabulkan atau tidak dan alasannya apa," kata Guntur saat dikonfirmasi, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Sementara itu, saat disinggung mengenai adanya permohonan pergantian identitas atas nama Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri alias Lucinta Luna dirinya belum dapat memastikannya.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, dirinya perlu mengecek dokumen terkait adanya permohonan pergantian identitas oleh Lucinta Luna.

"Tapi kalau yang ini saya belum bisa pastikan, karena belum saya cek," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, nama Lucinta Luna kembali hangat diperbincangkan publik maya.

Baca selengkapnya>>>

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas