Pingsan di Sekolah Siswi SMP Ini Hamil, Pelakunya Ternyata Ayah Tiri dan Tetangga Sendiri
Nasib pilu seorang siswi SMP di Pringsewu, Lampung. Gadis ini hamil gara-gara kelakuan ayah tiri dan tetangga sendiri.
Editor: Hendra Gunawan
Kehamilan korban diketahui oleh seorang guru tempat DS sekolah.
Oleh karena itu, sang guru mendampingi korban untuk melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
Wakapolres Pringsewu Misbahudin yang didamping Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra bersama jajarannya mengatakan atas laporan itu pihaknya menjemput pelaku, Selasa, 21 Januari 2020.
Terungkap bila tidak hanya ayah tiri yang menyetubuhi korban, melainkan juga tetangganya berinisial IS (48), sebanyak sembilan kali.
Kedua tersangka tersebut digelandang ke Mapolsek Gadingrejo.
"Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek," kata Anton Saputra, Kamis (23/1/2020).
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun, terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," tegas Anton Saputra.
Oknum PNS Cabuli Anak Tiri
Kasus pencabulan anak tiri lainnya, oknum PNS Pemprov Lampung tersebut tega mencabuli anak tirinya sebanyak 8 kali.
Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SAM (47), warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung itu dilakukan di rumahnya, setelah ibu kandung korban pergi bekerja.
Bibi korban, SF mengatakan, keponakannya yang berinisial DR (18) itu setidaknya sudah delapan kali dicabuli oleh pelaku.
Aksi terakhir dilakukan pada medio November 2019 lalu.
“Modusnya, saat istrinya (ibu kandung korban) berangkat bekerja, dia (SAM) mencabuli keponakan saya. Pas semua orang sudah tidak ada di rumah,” kata SF seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).