Berkas Kasus Memiles Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Jatim Selidiki Unsur TPPU
Dan di pengujung Bulan Januari 2020 mendatang, berkas kelima tersangka kasus investasi bodong Memiles akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, berkas kasus investasi bodong berbasis aplikasi Memiles yang menjerat perusahaan PT Kam and Kam hampir lengkap.
Diperkirakan, kelengkapan berkas hasil penyidikan itu telah mencapai 80 persen.
Dan di pengujung Bulan Januari 2020 mendatang, berkas kelima tersangka kasus itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
"Insyaallah akhir bulan kasus ini akan dikirim tahap 1," kata Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020).
Pengembangan atas kasus yang merugikan sedikitnya 264 ribu member dengan total kerugian sekitar Rp 761 miliar itu tak sebatas pada pelanggaran Undang-Undang (UU) Tentang Perdagangan.
Melainkan, Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 UU No 7/2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) UU No 10/1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan.
Namun, besar kemungkinan kasus tersebut akan berkembang dalam aspek hukum mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Namun ada laporan (LP) lain yang sedang kami bentuk tim," ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.
Baca: Terima Dana Rp3 Miliar dari PT Kam and Kam, Apa Peran Ari Sigit di Investasi MeMiles?
Baca: Ari Sigit Akui Jadi Member MeMiles Bareng 2 Anggota Keluarganya dan Dihadiahi 2 Alphard
Pengembangan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengungkapan kasus ini didasari oleh banyaknya jumlah uang yang menjadi nilai kerugian yang dialami masyarakat.
Catatan penyidik, sedikitnya 264 ribu member yang mengalami kerugian dengan total nilai sekitar Rp 761 miliar.
Sedangkan saat ini, aset uang yang baru bisa diamankan oleh penyidik sekitar Rp 128 miliar, puluhan mobil kategori mewah dan sejumlah aset barang tak bergerak lainnya yang berjumlah miliaran rupiah.
"Sehingga aset-aset yang belum terjaring ini akan dimasukkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.
Mengingat koridor hukum TPPU dalam kasus ini juga menyangkut hajat hidup dan nasib banyak korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.