Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Memiles Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Jatim Selidiki Unsur TPPU

Dan di pengujung Bulan Januari 2020 mendatang, berkas kelima tersangka kasus investasi bodong Memiles akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Kasus Memiles Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Jatim Selidiki Unsur TPPU
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Ari Sigit dan mobil Alphard yang diperoleh pihak Keluarga Cendana hasil mengikuti investasi Memiles 

Irjen Pol Luki Hermawan memastikan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan terus dilakukan oleh penyidiknya.

Termasuk memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya juga pernah dipanggil, melalui surat undangan pemeriksaan kedua.

"Semuanya bisa dipanggil lagi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya," katanya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memastikan, proses pemeriksaan terhadap para saksi yang belum sempat memenuhi panggilan pemeriksaan bakal dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Baca: Ikut Diperiksa Terkait MeMiles, Tata Janeeta Ngaku Diundang untuk Nyanyi, tapi Dibatalkan

Baca: Ari Sigit Terima Uang Dari Tersangka Investasi Bodong Memiles ke Rekening Pribadi

"Bukan pemeriksaan ulang, tapi saksi yang belum datang," ujar Gidion.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu baru berumur delapan bulan.

Berita Rekomendasi

Namun sudah memiliki sedikitnya 264 ribu member aplikas, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).

Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).

Penyelidikan masih terus akan berlanjut, kabarnya empat orang publik figur artis dan seorang pejabat pemerintahan, diperiksa penyidik.

Di antaranya Eka Deli, Marcelo Tahitoe alias, Adjie Notonegoro, dan Judika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas