Lama Beroperasi, Lokalisasi Gang Royal Akhirnya Digrebek, Jual Anak di Bawah Umur
Anak-anak di bawah umur tersebut dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil 'mami'.
Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM – Sebuah lokalisasi bernama Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya digrebek polisi.
Di Gang Royal ini banyak café remang-remang dengan poster bir di mana-mana.
Konon, sarang kegiatan prostitusi ini diperkirakan sudah ada sejak setengah abad,
Puluhan kafe yang menyediakan ‘bilik cinta’ berdiri di sana.
Baca: Lawakannya Dianggap Berlebihan dan Rendahkan Profesi Satpam, Denny Cagur dan Parto Patrio Disomasi
Baca: Kisah Bupati Pelalawan Terpaksa Gendong Jenazah Anaknya karena Tak Mampu Sewa Ambulans
Pada Senin (13/1/2020) dini hari, polisi berhasil menggerebek salah satu kafe bernama Khayangan yang berada di ujung Gang Royal.
Dikutip dari Kompas.com Agus Tomasia, Wakil Ketua RT 002/RW 013 mengatakan penggerebekan tersebut terjadi tiba-tiba.
Awalnya pihak Linmas polisi menyebutkan bahwa operasi tersebut hanyalah pengecekan KTP.
Ternyata, penggerebekan itu dilakukan karena dugaan ada praktik eksploitasi seksual anak di kafe tersebut.
Baca: PROMO JSM! 24-26 Januari 2020 di Berbagai Minimarket Indonesia Indomaret, Alfamart, hingga Superindo
Baca: Gadis 12 Tahun Asal Gresik Hebohkan Media Luar Negeri, Tulis Surat Marahi Perdana Menteri Australia
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut.
Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami Atun, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.
HALAMAN SELANJUTNYA ------------->
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.