Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ormas Laskar Merah Putih Siap Bela Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat dari Jeratan Hukum

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia bakal dibela 12 pengacara atas kasus hukum yang menjerat mereka.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ormas Laskar Merah Putih Siap Bela Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat dari Jeratan Hukum
Dok Istimewa via Kompas.com
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia bakal dibela 12 pengacara atas kasus hukum yang menjerat mereka.

Salah satunya bersal dari anggota Ormas Laskar Merah Putih.

Salah satu kuasa hukum Toto, Muhammad Sofyan mengatakan, dari12 pengacara yang disewa, 7 orang dari wilayah Jawa Tengah, dan 5 orang berasal dari Jakarta.

Ke 12 pengacara tersebut berupaya agar membantu kedua tersangka lolos dari jeratan pidana.

Saat ini, tersangka Toto dan Fanni sedang meringkuk di penjara.

Toto ditahan di sel penjara Mapolda Jateng, sementara Fanni di Lapas Kelas II Wanita Bulu sebagai tahanan titipan dari Polda Jateng. 

Sebelumnya, permaisuri Dyah Gitarja alias Fanni sempat mengajukan penangguhan penahanan karena beberapa alasan.

BERITA REKOMENDASI

Salah satu karena kondisi kesehatannya yang belum stabil pasca-keguguran pada Desember 2019.

Namun, Sofyan optimistis pengajuan penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan.

Sebab, pihaknya menggunakan KUHP pasal 31 dalam kitab undang-undang hukum acara 8 nomor 81 yang mengatur tentang perubahan status penahanan maupun mengajukan penangguhan penahanan. 

Sofyan menyebut, salah satu pihak keluarga telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin bagi kliennya. 

"Ada pihak keluarga yang siap jadi penjamin bagi Bu Fanni karena didasari beberapa aspek. Pertama dia seorang perempuan yang masih masa nifas karena Desember kemarin mengalami keguguran."

"Apalagi dia kan ibu dari tiga anak yang membutuhkan pertimbangan hukum secara manusiawi," pungkasnya.

Toto dan Fanni dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pengacara Ormas Besar Siap Bela Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, https://bali.tribunnews.com/2020/01/24/pengacara-ormas-besar-siap-bela-raja-dan-ratu-keraton-agung-sejagat.


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas