Pengasuh Jadi Tersangka Kasus Balita Tanpa Kepala, Ini Kata Ahli Tentang Kemungkinan di Persidangan
Penyebab kematian balita tanpa kepala di Samarinda, Kalimantan Timur, masih misterius. Namun, polisi sudah tetapkan dua pengasuh sebagai tersangka.
Editor: Willem Jonata
Dalam logika hukumnya disebut kausalitas. Tidak bisa digeneralisasi administrasi menjadi tanggung jawab secara umum karena bentuk kelalaian.
"Dalam hukum pidana, siapa yang berbuat dan melakukan itu yang bertanggung jawab. Apakah kepala sekolah atau pengasuh PAUD. Subjek hukumnya jadi sumir juga," jelasnya.
Soal lain, polisi bahkan belum menyimpulkan Yusuf jatuh ke parit atau tidak. Karena, belum ada bukti atau pun petunjuk yang mengarah pada peristiwa jatuhnya Yusuf ke parit.
"Kesulitannya nanti di proses pembuktian di persidangan," ujar Ivan.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan dua pengasuh PAUD yang saat itu piket ketika Yusuf dinyatakan hilang, menjadi tersangka.
Keduanya bernama Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26). Kedua pengasuh ini mengaku tak tahu kemana Yusuf hilang. Pengakuan Marlina, saat Yusuf hilang dirinya sedang ke toilet.
Di ruang kelas ada tujuh anak yang dijaga rekannya, Tri Supramayanti.
Sementara Tri Supramayanti yang menjaga ketujuh anak tersebut juga mengaku luput mengawasi Yusuf karena dirinya sedang sibuk membujuk anak lain yang lagi rewel.
"Kami enggak tahu kemana Yusuf pergi," kata Marlin dan Tri saat diperiksa penyidik Polsek Samarinda Ulu, Selasa (21/1/2020) malam.
Malam itu juga keduanya ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Samarinda.
Diketahui, Yusuf hilang di PAUD Jannatul Athfaal saat Samarinda diguyur hujan deras, Jumat (22/1/2020).
Dua pekan kemudian, Minggu (8/1/2020), jasad Yusuf ditemukan tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari, Teluk Lerong Ilir, Samarinda.
Antar kedua lokasi ini berjarak empat kilometer. Sebelumnya, Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono mengatakan, kasus ini akan terus berlanjut seiring penemuan barang bukti baru.
Sejauh ini polisi masih menerapkan pasal kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.
"Karena minim alat bukti maka kami terapkan pasal kelalaian bagi pengasuh karena luput dari pengawasan," ungkap Dedi.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahli Sebut Penetapan Tersangka 2 Pengasuh PAUD di Samarinda Sumir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.