Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD Terkait Kasus Pelajar Bunuh Begal: Percayalah pada Hakim
Mahfud MD angkat bicara kasus pelajar 17 tahun, ZA yang bela teman dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Kasus seorang yang membunuh begal dengan alasan membela diri bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia.
Kasus serupa pernah terjadi dan menimpa seorang remaja asal Bekasi, Mohamad Irfan Bahri.
Namun, ZA dan Irfan, berbeda nasib.
Bila ZA harus menghadapi persidangan, Irfan justru mendapatkan penghargaan.
Bagaimana kisahnya?
Peristiwa ini bermula saat Irfan bersama sepupunya, Ahmad Rafiki menjadi korban pembegalan pada 23 Mei 2018.
Saat itu, keduanya hendak pulang dari Alun-alun Kota Bekasi setelah bertemu teman-temannya.
Sebelum pulang, Irfan dan Ahmad menyambangi jembatan layang Summarecon Bekasi terlebih dahulu.
Alasannya, Irfan ingin melihat pemandangan di Jembatan Summarecon dari bawah.
Tak berselang lama, Irfan dan Rafiki pindah ke bagian atas jembatan layang.
Di sanalah mereka bertemu dua begal, AS dan IY yang mengeluarkan celurit lantas menodong.
"Dia nodongin 'mana handphone kamu' sambil nodong," kata Irfan, dikutip dari Kompas.com.
Rafiki yang ketakutan menyerahkan handphone-nya kepada AS yang sudah turun dari motor.
Setelah menerima handphone Rafiki, AS justru membacok tubuh Irfan dan melukai bagian bahunya.